Operasi gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI berhasil mengungkap rangkaian produksi pita cukai palsu yang tersebar di Jawa Tengah. Dari penindakan di beberapa lokasi, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp570 miliar.
Dalam pengungkapan ini, petugas tidak hanya menemukan alat produksi, tetapi juga jaringan aktivitas yang saling terhubung, mulai dari pencetakan, penimbunan, sampai pelekatan hologram. Sebanyak 19 orang turut diamankan dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jepara jadi titik penimbunan dan pelekatan
Di Jepara, tim gabungan membongkar lima lokasi yang dipakai untuk menimbun sekaligus melekatkan hologram pita cukai palsu. Lokasi tersebut berada di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan.
Dari rangkaian penggeledahan itu, petugas menyita 71 koli pita cukai yang diduga palsu, tiga koli pita cukai serupa yang belum dilekati hologram, dan dua unit mesin stamping foil. Sebanyak 15 orang juga diamankan saat tengah melakukan aktivitas pelekatan hologram di tempat tersebut.
Semarang disorot sebagai lokasi pencetakan
Sementara itu, di Semarang, petugas menemukan perangkat yang diduga kuat digunakan untuk memproduksi pita cukai palsu. Barang bukti yang diamankan antara lain dua mesin cetak jenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, satu mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta satu map dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.
Seluruh barang itu disita dari tiga lokasi berbeda di Semarang. Empat orang turut diamankan dalam penindakan tersebut, dengan dugaan peran sebagai pengendali percetakan, karyawan, dan sopir.
Pendalaman intelijen membuka jejak jaringan
Pengungkapan ini berawal dari pendalaman informasi intelijen terkait aktivitas produksi barang kena cukai ilegal di dua titik utama, yaitu Jepara dan Semarang. Dari sana, tim operasi gabungan bergerak serentak untuk menelusuri lokasi yang diduga menjadi bagian dari jaringan yang sama.
Tim yang terlibat terdiri atas Satuan Tugas Bea Cukai dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Kudus. Keterlibatan BAIS TNI memperkuat operasi yang menyasar bukan hanya barang bukti, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terhubung dalam rantai peredaran.
Djaka Budhi Utama menyebut penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara. Kasus ini juga memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap pita cukai ilegal tetap menjadi fokus utama di jalur produksi dan distribusi.
Source: aktual.com




