Petani Hutan Jabar Menolak Pemangkasan KHDPK, Kepastian Hak Makin Menipis

AP2SI Jawa Barat menilai perubahan alokasi KHDPK membuat petani hutan makin sulit mendapatkan kepastian atas wilayah kelolanya. Di tengah proses yang dinilai belum terbuka, organisasi ini juga melihat ruang masyarakat untuk mengelola kawasan hutan kembali menyempit.

Sorotan utama datang dari keputusan terbaru yang menetapkan alokasi KHDPK untuk Perhutanan Sosial di Pulau Jawa sebesar 583.629 hektare. Jumlah itu jauh lebih kecil dibanding ketentuan sebelumnya yang mencapai 922.769 hektare, sehingga memunculkan kekhawatiran di kalangan petani hutan Jawa Barat.

Ruang kelola yang mengecil

Ketua AP2SI Jawa Barat, Dedi Junaedi, menilai penyusutan alokasi itu membuat arah kebijakan semakin tidak jelas. Menurut dia, perubahan tersebut ikut mengurangi ruang hak masyarakat dalam mengelola kawasan hutan.

AP2SI menegaskan bahwa perhutanan sosial sejak awal ditujukan untuk memperluas akses dan memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Karena itu, pemangkasan alokasi KHDPK dianggap menjauh dari tujuan dasar kebijakan tersebut.

Bagi petani hutan, soal ini bukan cuma hitungan luasan. Mereka menggantungkan hidup pada kepastian akses dan kepastian kelola di kawasan yang selama ini menjadi sandaran ekonomi.

Kritik atas proses kebijakan

Kebijakan yang dipersoalkan AP2SI mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 2011-2030. Dalam aturan itu, porsi KHDPK untuk Perhutanan Sosial di Pulau Jawa memang ditetapkan 583.629 hektare.

AP2SI juga mempertanyakan cara kebijakan itu disusun. Dedi menyebut pemerintah belum menjelaskan secara transparan alasan pengurangan alokasi tersebut kepada publik.

Organisasi itu menilai konsultasi publik yang memadai tidak dilakukan sebelum aturan baru terbit. Mereka juga menyoroti pelibatan Kelompok Tani Hutan atau KTH yang selama ini menjadi pelaksana langsung program perhutanan sosial di lapangan.

Di tingkat bawah, proses verifikasi dan validasi kelompok tani juga dinilai lambat. Situasi itu membuat kepastian bagi pengelola hutan belum terbentuk dengan jelas.

Risiko konflik sosial

AP2SI melihat kondisi di wilayah KHDPK masih jauh dari harapan. Transformasi program perhutanan sosial di kawasan itu disebut stagnan, sementara pembahasan rencana pengelolaan berlangsung tertutup dan tidak transparan.

Dedi mengatakan pemerintah kerap berdalih bahwa dokumen masih dalam proses dan belum ditetapkan atau disahkan oleh menteri. Namun, alasan itu dinilai tidak menjawab kebutuhan utama masyarakat yang menunggu kepastian akses dan kepastian kelola.

Menurut AP2SI, keadaan seperti ini berpotensi memunculkan konflik sosial. Ketidakpastian juga dinilai bisa memperpanjang kerentanan masyarakat yang hidup dari kawasan hutan.

Tuntutan petani hutan Jabar

Sebagai respons, AP2SI Jawa Barat mengajukan tujuh tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya, KHDPK diminta tetap diprioritaskan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan awal.

AP2SI juga meminta dokumen Rencana Pengelolaan KHDPK dibuka secara transparan kepada publik. Kelompok tani hutan dan organisasi perhutanan sosial diminta dilibatkan secara nyata dalam penyusunan kebijakan, termasuk untuk mengakomodasi permohonan subjek dan objek yang sudah diajukan.

Tuntutan lainnya menyasar percepatan pelayanan teknis, mulai dari fasilitasi, verifikasi, hingga validasi permohonan Perhutanan Sosial. AP2SI juga menuntut penjelasan terbuka mengenai alasan perubahan dan pengurangan alokasi Perhutanan Sosial di kawasan KHDPK.

Organisasi itu menegaskan pengelolaan KHDPK harus tetap melindungi aspek sosial-ekologi masyarakat sekaligus menjaga fungsi hutan di Pulau Jawa. Dedi menilai hutan di Pulau Jawa tidak cukup diselamatkan dengan pendekatan administratif dan birokratis.

Menurut dia, kelestarian hutan baru bisa dicapai jika masyarakat di sekitarnya mendapat pengakuan, perlindungan, kepastian hak, dan ruang kelola yang adil. Karena itu, AP2SI mendorong perubahan paradigma dari sekadar pemberian akses menjadi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat atas wilayah kelola.

Source: www.detik.com

Baca Juga

Back to top button