Pisahkan Oknum Dari Pesantren, PWNU Jatim Dorong Pengawasan Santri Lebih Ketat

Pengawasan di pesantren kembali jadi sorotan setelah PWNU Jawa Timur menegaskan sikap keras terhadap segala bentuk kejahatan dan perilaku menyimpang yang menimpa santri. Di saat yang sama, PWNU Jatim meminta publik tidak menyamaratakan perbuatan satu oknum dengan seluruh pesantren.

Sikap itu dibarengi dukungan penuh pada proses hukum yang berjalan sesuai aturan. PWNU Jatim juga menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak boleh dibiarkan mencoreng nama lembaga pendidikan yang selama ini menjadi ruang pembinaan santri.

Dorong pesantren evaluasi diri

Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz atau Kiai Kikin meminta pesantren melakukan muhasabah dan evaluasi diri secara menyeluruh. Menurut dia, langkah ini penting agar lembaga bisa memperkuat perlindungan bagi santri dan menutup celah terjadinya penyimpangan.

PWNU Jatim bersama RMI dan badan atau lembaga otonom di bawahnya juga menyatakan siap mendampingi pesantren. Pendampingan itu diarahkan untuk menyusun standar operasional prosedur perlindungan dan keamanan santri.

Pengawasan internal perlu diperketat

Dalam rapat pleno Syuriah-Tanfidziyah PWNU Jatim bersama Rabithoh Ma’ahid Islamiyah dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU, pembenahan tata kelola pesantren ikut dibahas. RMI menyatakan siap menata ulang tata laksana pendirian dan pemberian izin pesantren.

Langkah tersebut akan berjalan bersama pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif terhadap pesantren. Sejumlah pesantren NU disebut sudah menjalankan pengawasan internal dengan pembatasan jumlah santri per kamar dan penunjukan santri senior sebagai pembina di kamar masing-masing.

Di atas pembina kamar, ada koordinator pembina atau pembina dalam satu wisma. Di atasnya lagi terdapat pengurus atau lurah pondok yang berada langsung di bawah kepala atau wakil pondok.

Struktur berlapis itu dibuat agar persoalan di lingkungan pesantren bisa terpantau sejak awal. Dengan begitu, solusi dapat dicari bersama sebelum masalah berkembang lebih jauh.

PWNU Jatim juga menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah, terutama aparat penegak hukum, dalam pencegahan, penanganan, dan mitigasi dampak kasus hukum di lingkungan pesantren. Sikap itu disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan santri sekaligus mempertahankan marwah pesantren.

Pisahkan perbuatan oknum dari institusi

Mantan Rektor Universitas NU Surabaya Prof HA Jazidie menilai reputasi pesantren sering diuji oleh perilaku negatif orang dalam atau alumni. Karena itu, ia menekankan perlunya keberanian untuk memisahkan kesalahan oknum dari kesucian institusi.

Ia menyebut ada dua langkah strategis saat pesantren menghadapi pelanggaran moral berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau tindak pidana. Langkah pertama adalah membuat jarak secara tegas lewat pernyataan resmi bahwa tindakan oknum bertentangan dengan nilai luhur almamater.

Langkah itu juga dapat disertai penonaktifan oknum dari struktur kepengurusan ikatan alumni, yayasan, atau kegiatan keagamaan internal pesantren. Dengan begitu, lembaga tidak ikut terseret oleh perbuatan individu yang menyimpang.

Langkah kedua adalah melakukan tabayyun hukum dan pendampingan agar pesantren tidak memakai alasan menjaga aib untuk melindungi tindakan kriminal. Menurut Prof Jazidie, jika kasus sudah masuk ranah hukum, pesantren harus mendukung penuh proses hukum yang transparan.

Ia menilai sikap tegas justru bisa mengangkat derajat modal simbolik pesantren di mata publik. Di tengah kasus-kasus yang menyangkut santri, sikap terbuka dan disiplin pengawasan menjadi kunci agar lembaga tetap dipercaya tanpa menutup mata terhadap pelanggaran.

Source: jatim.antaranews.com

Baca Juga

Back to top button