Kekhawatiran soal batas peran TNI kembali menguat setelah revisi UU TNI pada 2025 dinilai membuka ruang lebih lebar bagi militer untuk masuk ke urusan sipil. Sorotan utamanya bukan sekadar soal penambahan kewenangan, melainkan risiko kaburnya garis pemisah antara pertahanan negara dan fungsi pemerintahan sipil.
Peringatan itu disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Mendedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia” di Jakarta, Jumat (29/5/2026). Menurut dia, ketika militer terlalu sering hadir di ruang sipil, profesionalisme TNI yang dibangun sejak Reformasi 1998 ikut terancam kabur.
Batas yang dulu dijaga ketat
Ray menilai reformasi sektor keamanan selama sekitar 25 tahun terakhir sebenarnya berjalan cukup baik. Salah satu fondasinya adalah pemisahan TNI dan Polri yang menjadi tonggak penting setelah Reformasi 1998.
Sebelum perubahan itu, keduanya berada dalam struktur militer pada masa Orde Baru. Bahkan Polri disebut sebagai bagian dari militer dan dianggap sebagai angkatan keempat setelah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Setelah reformasi, TNI ditempatkan di ranah pertahanan, sementara keamanan diserahkan kepada kepolisian sebagai institusi sipil. Perubahan itu dipandang penting karena sistem keamanan jadi lebih sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
OMSP yang sempit, lalu melebar
Dalam pandangan Ray, batas pelibatan TNI di wilayah sipil selama ini relatif terjaga lewat skema operasi militer selain perang atau OMSP. Sebelum revisi UU TNI pada 2025, aturan itu hanya memberi ruang terbatas dan dipakai dalam keadaan khusus.
Ia mencontohkan penanganan terorisme, narkotika, dan bencana besar yang tidak bisa dihadapi dengan cara biasa. Ray menyebut pelibatan seperti itu dibenarkan ketika memang dibutuhkan kapasitas militer.
“Misalnya di BNPT atau ketika terjadi bencana besar yang sulit ditangani. Itu yang disebut OMSP,” ujar Ray dalam forum tersebut.
Menurut dia, pembatasan itu selama ini dipatuhi cukup ketat sehingga TNI tetap fokus pada pertahanan negara. Situasi itu juga disebut ikut mendorong kepercayaan publik yang tinggi terhadap TNI, yang pada 2022 mencapai sekitar 98%.
Kekhawatiran setelah revisi UU TNI
Masalah mulai muncul ketika revisi UU TNI pada 2025 dinilai memperluas tafsir OMSP. Ray melihat perubahan itu membuat pintu keterlibatan TNI di urusan sipil menjadi lebih lebar dan tidak lagi sebatas pada kondisi yang benar-benar mendesak.
Ia menyebut TNI kini berpotensi masuk ke berbagai ruang yang semestinya dikelola institusi sipil. Dalam penjelasannya, ia menyinggung urusan begal, pangan, jagung, food estate, pertanian, dan sejumlah bidang sipil lainnya.
Bagi Ray, kondisi seperti itu berisiko mendorong militer mengambil peran di luar domain utamanya. Jika dibiarkan, batas antara pertahanan dan pemerintahan sipil bisa makin kabur.
Dampaknya ke demokrasi
Ray menegaskan, persoalan ini bukan cuma soal siapa mengerjakan apa. Lebih jauh, ia melihat ada dampak terhadap tata kelola demokrasi jika institusi bersenjata terlalu sering ditempatkan di ruang sipil.
Ketika peran militer meluas, fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara bisa terganggu. Pada saat yang sama, profesionalisme yang dibangun sejak Reformasi 1998 juga berpotensi melemah.
Diskusi publik yang memunculkan kritik ini turut menghadirkan berbagai kalangan. Hadir di dalamnya Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Jaleswari Pramodhawardani, akademisi sosial-politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, dan dosen pascasarjana Universitas Nasional Firdaus Syam.
Forum itu juga diikuti peneliti, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta masyarakat umum. Kehadiran lintas kelompok itu menunjukkan bahwa isu remiliterisme tidak dipandang sebagai urusan kewenangan semata, tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi dan supremasi sipil.
Source: www.beritasatu.com




