Perlindungan bagi guru ngaji dan pekerja di lingkungan keagamaan kini semakin diperluas lewat kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan BKPRMI. Lewat kerja sama ini, sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI ditargetkan masuk dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah tersebut menyasar kelompok yang selama ini kerap bekerja tanpa perlindungan memadai. BPJS Ketenagakerjaan menilai para pekerja di lingkungan keagamaan juga menghadapi risiko kerja seperti profesi lain, meski banyak di antara mereka berstatus informal.
Pendekatan berbasis komunitas
Kerja sama ini memperlihatkan pergeseran strategi BPJS Ketenagakerjaan yang makin mengandalkan pendekatan komunitas. Fokus perlindungan tidak lagi berhenti pada pekerja formal, tetapi juga merangkul orang-orang yang mengabdi di ruang sosial dan keagamaan.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan guru ngaji.
Kehadiran pemerintah dalam agenda itu dipandang sebagai sinyal bahwa negara ikut turun tangan memberi perlindungan kepada pekerja informal. Di sisi lain, kolaborasi dengan BKPRMI dinilai bisa membuka jalan untuk menjangkau kelompok rentan yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Masjid sebagai pusat pemberdayaan
Ketua Umum DPP BKPRMI H. Nanang Mubarok menyebut kerja sama ini bukan hanya soal perlindungan peserta, tetapi juga penguatan fungsi masjid. Menurut dia, masjid perlu terus didorong menjadi pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
Nanang juga menyoroti masih banyak guru ngaji di daerah yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, ia berharap seluruh guru ngaji di bawah LPPTKA-BKPRMI bisa memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama ini.
Iuran ringan dan manfaat perlindungan
Untuk pekerja bukan penerima upah, pemerintah memberi keringanan iuran sebesar 50% melalui kebijakan PP Nomor 50. Dengan skema itu, peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Manfaat yang diterima peserta mencakup santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, dan jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batas biaya. Skema ini menjadi salah satu alasan perluasan perlindungan ke kelompok pekerja informal dinilai penting.
Ruang lingkup kerja sama BKPRMI dan BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup edukasi program, pemetaan potensi peserta, penyediaan data komunitas binaan, serta pendaftaran aktif anggota BKPRMI sebagai peserta Bukan Penerima Upah. Dengan begitu, proses perluasan kepesertaan bisa berjalan lebih terarah.
Manfaat yang sudah dibayarkan
Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal dalam 78.360 kasus dengan total nilai Rp799,1 miliar. Rinciannya mencakup 16.577 kasus Jaminan Kematian senilai Rp596,3 miliar, 46.048 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp179,3 miliar, 15.735 kasus Jaminan Hari Tua senilai Rp17,6 miliar, dan beasiswa pendidikan bagi 1.529 anak senilai Rp5,9 miliar.
Agung Nugroho menegaskan perluasan perlindungan pekerja informal akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan komunitas dan organisasi masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan menilai cara ini paling efektif untuk membuat lebih banyak pekerja rentan merasakan manfaat nyata jaminan sosial ketenagakerjaan.