STNK Saja Tidak Cukup, Beli Kendaraan Bekas Murah Bisa Bikin Kena Pidana

Harga kendaraan bekas berstatus STNK only memang sering terlihat paling menarik di awal. Tetapi di balik tampilan murah itu, ada risiko hukum dan administrasi yang bisa membuat pembeli justru menanggung masalah lebih besar.

Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda membeli kendaraan tanpa BPKB. Ia menegaskan, STNK bukan bukti sah kepemilikan kendaraan, melainkan hanya tanda registrasi ke kepolisian.

Artinya, orang yang membeli kendaraan hanya dengan STNK belum bisa dianggap memegang kepemilikan yang aman. Status barangnya masih perlu dipastikan lebih jauh karena bukti kepemilikan yang sah tetap berada pada BPKB.

Risiko yang sering tidak terlihat di awal

Masalah kerap muncul saat kendaraan ternyata masih masuk skema kredit. Dalam kondisi seperti itu, cicilan bisa saja belum lunas dan pembeli baru menyadari persoalan setelah transaksi berjalan.

Jika kendaraan masih menjadi objek pembiayaan leasing, pembeli juga tidak bisa langsung mengurus balik nama secara resmi. Situasi ini membuat kendaraan yang tampak murah justru berpotensi berubah menjadi beban yang sulit diselesaikan.

Suwandi juga menekankan bahwa pembeli berada dalam posisi berisiko ketika tidak memeriksa legalitas kendaraan secara menyeluruh sejak awal. Tanpa perlindungan hukum yang utuh, pembeli bisa kehilangan kepastian atas kendaraan yang sudah dibayar.

Ancaman pidana tidak bisa diabaikan

Selain urusan kepemilikan, transaksi kendaraan STNK only juga bisa menyeret pembeli ke masalah pidana. Suwandi menyebut pembeli kendaraan tanpa legalitas lengkap dapat dianggap sebagai penadah sesuai Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Ancaman hukum dalam pasal itu tidak ringan. Hukuman yang disebutkan mencapai penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Risiko tersebut makin berat bila kendaraan dihentikan di jalan atau ditarik pihak penagih. Dalam kondisi seperti itu, pembeli bisa kehilangan kendaraan sekaligus menghadapi urusan hukum dan administrasi.

Dampaknya juga dirasakan industri pembiayaan

Praktik jual beli STNK only tidak berhenti pada kerugian pembeli saja. Suwandi menjelaskan, industri pembiayaan juga ikut terdampak karena banyak kendaraan yang diperjualbelikan masih memiliki cicilan berjalan.

Masalah menjadi lebih rumit ketika debitur menghilang setelah kendaraan berpindah tangan. Hal itu bisa mendorong kenaikan rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) di industri multifinance.

Jika NPF terus naik, perusahaan pembiayaan diperkirakan akan semakin selektif dalam menilai calon debitur kendaraan. Proses pembiayaan tetap berjalan, tetapi pemeriksaannya bisa menjadi lebih ketat.

Karena itu, pembeli perlu memastikan legalitas kendaraan secara menyeluruh sebelum uang berpindah tangan. Langkah sederhana ini penting agar transaksi yang terlihat murah tidak berubah menjadi persoalan hukum, kehilangan kendaraan, dan beban administrasi yang panjang.

Source: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version