Tarif SIM A Masih Tetap, Tetapi Biaya Tambahannya Bisa Lebih Menguras Kantong

Bagi yang sedang menyiapkan urusan SIM A, ada satu hal yang perlu dicatat: tarif resminya per Mei 2026 belum naik. SIM A baru masih dipatok Rp 120.000, sedangkan perpanjangan SIM A tetap Rp 80.000.

Namun, angka itu bukan satu-satunya biaya yang harus disiapkan. Di lapangan, total pengeluaran bisa terasa lebih besar karena pemohon juga perlu membayar pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Biaya resmi yang masih berlaku

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng AKBP Prianggo Malau menyebut tarif penerbitan SIM pada 2026 masih mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan itu berlaku nasional, sehingga besaran biaya penerbitan dan perpanjangan SIM A sama di seluruh Indonesia.

Rinciannya tetap sederhana. SIM A baru dikenakan Rp 120.000, sedangkan perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000. Tarif tersebut hanya mencakup penerbitan SIM sesuai ketentuan PNBP.

Biaya tambahan yang sering membuat total membengkak

Di luar tarif resmi, ada syarat administrasi lain yang tetap harus dipenuhi. Pemohon umumnya perlu menyiapkan dana untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebelum proses diteruskan.

Untuk pemeriksaan kesehatan, kisarannya berada di Rp 35.000 hingga Rp 75.000. Sementara itu, tes psikologi ada di rentang Rp 60.000 sampai Rp 100.000.

Kalau dua komponen ini dijumlahkan bersama tarif SIM, total yang dibutuhkan memang bisa jauh lebih besar dari angka resmi di papan tarif. Karena itu, calon pemohon sebaiknya menghitung kebutuhan dana sejak awal supaya proses pengurusan tidak tersendat.

Syarat SIM A baru lebih panjang

Pembuatan SIM A baru tidak selesai hanya dengan membayar biaya penerbitan. Prosesnya juga menuntut pemohon memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan, lalu lulus ujian teori dan praktik.

Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 2 Tahun 2023, pemohon perlu menyiapkan formulir pendaftaran manual atau bukti pendaftaran elektronik, fotokopi e-KTP, serta perekaman sidik jari. Selain itu, ada juga kewajiban melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan bukti pembayaran PNBP.

Dokumen medis juga wajib disertakan. Pemohon harus menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta hasil tes psikologi sebelum bisa lanjut ke tahap ujian.

Perpanjangan lebih ringkas, tapi tetap ada syarat pendukung

Dibanding pembuatan baru, perpanjangan SIM A punya alur yang lebih sederhana. Syarat utamanya adalah SIM lama masih berlaku saat pengajuan dilakukan.

Pemohon perlu membawa SIM A lama yang masih aktif, bersama e-KTP asli dan fotokopinya. Seperti pada pembuatan baru, perpanjangan juga tetap memerlukan surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, dan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Setelah semua syarat lengkap, biaya resmi yang dibayar untuk perpanjangan adalah Rp 80.000. Nilai itu belum termasuk biaya layanan pendukung yang bisa berbeda di tiap lokasi.

Tempat mengurus SIM A

Perpanjangan SIM A bisa dilakukan di Satpas, gerai SIM Keliling, dan layanan SIM online. Jalur layanan ini bisa dipilih selama pengajuan dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.

Pilihan tempat membuat proses terasa lebih fleksibel bagi pemohon. Meski begitu, kelengkapan dokumen dan syarat kesehatan tetap menjadi penentu agar permohonan bisa diproses.

Source: otomotif.kompas.com

Baca Juga

Back to top button