Tabrakan beruntun di perlintasan sebidang Bekasi Timur menyisakan dampak yang sangat besar. Dari insiden yang bermula saat taksi listrik Green SM berhenti di tengah rel, sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.
Polisi kini menempatkan kelalaian pengemudi sebagai fokus utama penyidikan. Pengemudi berinisial RPP disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa itu dan dijerat Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kronologi yang berujung fatal
Peristiwa itu terjadi di perlintasan sebidang JPL Bekasi Timur jalur hilir. Taksi listrik Green SM berhenti mendadak di tengah rel, lalu dalam hitungan saat ditabrak KA 5181 Commuter Line.
Benturan awal tersebut kemudian memicu tabrakan susulan. KA 5568 Commuter Line yang berhenti di Stasiun Bekasi Timur jalur 1 ikut ditabrak KA Bromo Anggrek.
Rangkaian benturan itu membuat situasi di lokasi menjadi jauh lebih buruk. Korban jiwa dan korban luka muncul dalam jumlah besar setelah peristiwa beruntun tersebut.
Sorotan penyidik ke perilaku pengemudi
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menegaskan bahwa penyebab utama kecelakaan ada pada kelalaian pengemudi. Menurut dia, perkara tabrakan KRL dengan taksi listrik tidak bisa diperlakukan sama dengan kecelakaan kereta dengan kereta.
Gefri juga menjelaskan bahwa polisi belum menyatakan ada keterkaitan antara insiden KRL versus Green SM dengan tabrakan antarkereta yang terjadi setelahnya. Karena objek dan kronologinya berbeda, dua peristiwa itu tidak digabungkan dalam satu kasus.
Arah penyidikan pun tetap diarahkan pada dugaan kelalaian di titik perlintasan sebidang. Titik itu menjadi pusat persoalan karena kendaraan berhenti di rel saat jalur masih dilalui kereta.
Ada perbedaan penjelasan soal taksi berhenti
Sebelumnya, polisi sempat memberikan keterangan awal yang berbeda mengenai alasan taksi listrik itu berhenti. Dalam penjelasan awal, kendaraan disebut mengalami mati kelistrikan saat berada di perlintasan.
Di sisi lain, pengemudi taksi listrik itu juga disebut baru bekerja selama tiga hari. Ia sempat terjebak di dalam mobil sebelum akhirnya keluar dengan bantuan warga setempat.
Perbedaan penjelasan mengenai penyebab berhentinya kendaraan itu masih menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Polisi tetap menilai titik awal persoalan berada pada tindakan pengemudi saat berada di tengah perlintasan sebidang.
Risiko besar di perlintasan sempit
Kasus ini kembali memperlihatkan betapa berbahayanya perlintasan rel yang dilalui kendaraan jalan raya. Di titik sempit seperti itu, satu keputusan yang keliru bisa memicu rangkaian kecelakaan dengan dampak yang jauh lebih luas.
Dalam kasus Bekasi Timur, satu kendaraan yang berhenti di tengah rel tidak berhenti sebagai peristiwa tunggal. Dari situ, tabrakan beruntun pun terjadi dan menimbulkan korban dalam jumlah besar.
Source: www.cnnindonesia.com




