TikTok Shop Tambah Komisi Lagi, Maman Sebut Langkah Itu Menekan UMKM kecil

Kenaikan komisi TikTok Shop kembali jadi sorotan karena skemanya disebut naik dua kali dalam waktu berdekatan. Di tengah keluhan pelaku UMKM, pemerintah menilai perubahan tarif seperti itu tidak bisa dibiarkan begitu saja karena menyentuh langsung biaya usaha pedagang kecil.

Perhatian pemerintah tertuju pada dampaknya ke arus kas penjual. Ketika biaya layanan berubah tanpa waktu yang benar-benar disepakati, beban itu bisa cepat terasa di lapangan, terutama bagi usaha mikro dan kecil yang ruang geraknya terbatas.

Maman Geram, Sebut Ada Unsur Abuse Market

Menteri UMKM Maman Abdurrahman tak menutupi kekesalannya terhadap langkah TikTok Shop. Ia menilai kenaikan komisi yang terjadi dua kali dalam jarak waktu dekat memberatkan pelaku usaha kecil dan layak dipertanyakan dari sisi keadilan pasar.

Maman bahkan menyebut kebijakan itu sebagai praktik abuse market. Menurut dia, ekosistem digital semestinya berjalan adil dan tidak bertumpu pada keputusan sepihak dari platform yang langsung menekan pedagang.

Pembahasan dengan Komdigi

Sorotan atas isu ini menguat setelah Maman bertemu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kantor Komdigi, Jakarta, pada Kamis siang. Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu membahas polemik kenaikan biaya layanan e-commerce yang memicu kegelisahan di kalangan UMKM.

Dalam pembahasan tersebut, persoalan kenaikan biaya yang waktunya tidak disepakati ikut menjadi perhatian. Maman menilai kondisi seperti itu dapat mengganggu arus kas pengusaha kecil dan tidak lagi sejalan dengan asas keadilan bagi pelaku mikro dan kecil.

Ia juga menyebut persoalan ini sudah dibicarakan bersama Komdigi agar penanganannya bisa dilakukan lewat kewenangan masing-masing kementerian. Di sisi lain, pemerintah tetap ingin memastikan aturan perlindungan UMKM tetap ditegakkan.

Sikap Pemerintah Masih Mengutamakan Dialog

Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah akan lebih dulu memakai pendekatan komunikatif terkait kenaikan tarif di TikTok Shop. Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan yang sudah dibuat bersama menteri tetap menjadi pegangan penting.

Meutya juga mengkritik perubahan tarif yang muncul setelah ada janji tidak menaikkan biaya. “Karena sudah berjanji enggak menaikkan, tiba-tiba menaikkan, saya rasa itu juga ada pelanggaran di situ,” kata Meutya.

Meski begitu, ia menegaskan pintu dialog belum ditutup. Jika pendekatan komunikatif tidak menghasilkan perubahan, pemerintah disebut akan melangkah ke opsi berikutnya sesuai kebutuhan.

TikTok Shop Jadi Titik Utama Polemik

Pusat perhatian kini mengarah ke TikTok Shop, platform e-commerce yang mengumumkan kenaikan biaya komisi untuk pedagang mulai 18 Mei 2026. Platform itu juga dikabarkan akan kembali menaikkan biaya komisi pada 1 Juni 2026.

Kebijakan tersebut disebut sebagai Biaya Komisi Dinamis. Dalam aturannya, TikTok Shop menetapkan batas atas komisi transaksi per produk yang kini disebut bisa mencapai Rp 650 ribu, dari sebelumnya Rp 40 ribu.

Selain batas atas komisi, ada juga penyesuaian persentase tarif pada sejumlah kategori produk. Salah satu yang paling mencolok terjadi pada kategori kecantikan dan perawatan tubuh serta ibu hamil dan bayi, yang naik menjadi 7% dari sebelumnya 4%.

Biaya Retur dan Ongkir Ikut Berubah

Tak hanya komisi, TikTok Shop juga mengumumkan biaya ongkir untuk pengembalian atau retur yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Dalam ketentuannya, penjual wajib berkontribusi hingga Rp 5.000 untuk biaya pengiriman ke pembeli saat pengiriman gagal.

Jika pengembalian barang atau dana terjadi karena kesalahan pembeli, misalnya karena berubah pikiran, penjual juga wajib ikut menanggung hingga Rp 5.000 per pengiriman. Biaya di atas batas itu ditanggung platform, sementara ketentuan ini tidak berlaku untuk pesanan instan.

Sebelumnya, Maman juga sudah bertemu pihak e-commerce untuk meminta agar kenaikan tarif tidak dijalankan. Namun, TikTok Shop tetap menerapkan kenaikan komisi, sehingga persoalan ini kini berlanjut menjadi pembahasan antara Kementerian UMKM dan Komdigi.

Source: www.cnbcindonesia.com

Baca Juga

Back to top button