Aturan Sudah Ada, Perlintasan KA Sebidang Masih Butuh Pengamanan Berlapis Serius

Kecelakaan di perlintasan KA sebidang kembali mengingatkan bahwa titik temu rel dan jalan bukan ruang yang aman jika pengaman hanya mengandalkan satu lapis perlindungan. Kasus yang diduga melibatkan commuter line dan taksi listrik di dekat Stasiun Bekasi Timur memperlihatkan betapa cepatnya kesalahan kecil berubah menjadi insiden besar ketika sistem belum menutup seluruh celah risiko.

Di lokasi seperti itu, kendaraan dan kereta sama-sama bergerak dalam ruang yang beririsan. Karena itu, Road Safety Association menilai persoalan perlintasan sebidang tidak cukup dibaca sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan sebagai tanda bahwa perlindungan di titik rawan masih perlu diperkuat secara serius.

Risiko tidak bisa dibebankan ke kewaspadaan pengendara saja

Perlintasan sebidang selalu menyimpan risiko tinggi karena dua moda transportasi bertemu di satu bidang yang sama. Dalam kondisi lalu lintas harian, selalu ada kemungkinan pengendara lengah, tergesa, atau salah mengambil keputusan, dan risiko itu bisa membesar jika sistem pengaman tidak bekerja dengan baik.

RSA menekankan bahwa keselamatan di lokasi seperti ini tidak boleh disandarkan pada kewaspadaan individu semata. Sistem yang kuat justru harus dibuat untuk menutup peluang terjadinya kesalahan manusia sebelum berubah menjadi kecelakaan fatal.

Pola pikir itu sejalan dengan pendekatan keselamatan yang menempatkan manusia sebagai pihak yang bisa melakukan kekeliruan. Artinya, yang dituntut bukan sekadar respons cepat setelah kejadian, tetapi rancangan perlindungan yang lebih dulu mencegah kejadian itu terjadi.

Aturan sudah ada, tinggal pelaksanaannya yang harus rapi

Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang mengatur keselamatan di perlintasan sebidang. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan kerangka Safe System Approach dengan pembagian peran yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Dalam skema itu, Pilar 1 tentang manajemen keselamatan berada di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas. Pilar 2 mengenai jalan berkeselamatan ditangani Kementerian PUPR bersama pemerintah daerah, sedangkan Pilar 3 tentang kendaraan berkeselamatan berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Ada pula Pilar 4 yang berkaitan dengan perilaku pengguna jalan dan menjadi tanggung jawab Korlantas POLRI. Sementara itu, Pilar 5 tentang penanganan korban berada di bawah Kementerian Kesehatan dengan dukungan Jasa Raharja.

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa keselamatan lalu lintas memang dirancang sebagai kerja bersama. Namun, RSA menilai penerapannya di lapangan belum berjalan konsisten, sehingga rasa aman di titik rawan belum muncul dengan kualitas yang sama di setiap lokasi.

Perlintasan sebidang butuh perlindungan berlapis

Selain Perpres tersebut, pengaturan perlintasan sebidang juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Ketentuan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab bersama penyelenggara jalan, penyelenggara perkeretaapian, serta pemerintah pusat dan daerah.

Bagi RSA, dasar kebijakan nasional sebenarnya sudah cukup kuat. Persoalan yang masih menonjol justru ada pada koordinasi lintas sektor yang belum selalu rapat ketika aturan itu dipindahkan ke lapangan.

“Perlintasan sebidang, sebagai titik temu berbagai kewenangan, seharusnya menjadi prioritas pengamanan berlapis,” kata RSA dalam keterangan tertulis. Pernyataan itu menegaskan bahwa satu pendekatan saja tidak cukup untuk menghadapi risiko di perlintasan.

Koordinasi antarlembaga jadi penentu utama

Tantangan yang tersisa sekarang bukan lagi ketiadaan regulasi, melainkan konsistensi menjalankan pembagian tugas yang sudah ada. Setiap pihak memegang peran yang saling terkait, sehingga perlindungan di perlintasan sebidang hanya akan terasa jika koordinasi berjalan nyata dan tidak berhenti di atas kertas.

Selama kerja antarinstansi belum menyatu di lapangan, masyarakat tetap akan menghadapi titik rawan yang bergantung pada keberuntungan dan kewaspadaan sesaat. Padahal, prinsip keselamatan yang diharapkan adalah sistem yang mampu mencegah kesalahan kecil berubah menjadi kejadian yang merugikan banyak pihak.

RSA juga mengingatkan bahwa keselamatan lalu lintas bukan hanya soal merespons setelah insiden terjadi. Yang lebih penting adalah kemampuan sistem untuk mencegah insiden itu sejak awal melalui aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, infrastruktur yang memadai, perilaku pengguna jalan yang tertib, dan kesiapsiagaan penanganan korban.

Source: oto.detik.com

Baca Juga

Back to top button