Perkara yang melibatkan Richard Lee masih belum bergerak mulus di tahap administrasi kejaksaan. Meski penyidik sudah mengirim berkas ulang ke Kejati Banten, masa penahanan dokter tersebut justru tetap diperpanjang hingga 3 Juni 2026.
Langkah itu diambil karena kelengkapan berkas belum tuntas dan proses hukum masih berjalan. Polda Metro Jaya memilih menjaga status penahanan tetap aktif sambil menunggu tahap pembuktian dan administrasi selesai dipenuhi.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyebut perpanjangan penahanan diajukan ke Pengadilan Negeri. Menurut dia, keputusan itu diperlukan agar proses hukum tidak terhenti selama berkas masih dalam tahap penyempurnaan.
Di sisi lain, Richard Lee disebut masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Andaru juga menegaskan tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka dan membantah kabar yang menyebut status penahanannya sudah berubah.
Perkembangan berkas perkara sendiri memang masih berjalan bolak-balik antara penyidik dan kejaksaan. Penyidik mengirim berkas pertama ke Kejati Banten pada 31 Maret, lalu kejaksaan mengembalikannya dengan petunjuk P19 pada 13 April.
Setelah itu, penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi. Proses itu juga disertai pemeriksaan tambahan serta tindakan penyidik lain untuk mengumpulkan fakta yang masih dibutuhkan.
Usai kelengkapan dianggap terpenuhi, berkas kemudian kembali dikirim ke Kejati Banten pada 23 April. Hingga kini, status penahanan tetap diperpanjang karena berkas masih diproses di kejaksaan.
Kasus ini bermula dari laporan terkait produk dan treatment kecantikan yang ditujukan kepada Richard Lee. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah kuasa hukum berinisial HH, dengan korban berinisial S.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 2 Desember 2024. Reonald juga menyebut penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
Di jalur lain, Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan Dokter Detektif atau Doktif, Samira Farahnaz, sebagai tersangka atas laporan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27A tentang pencemaran nama baik. Doktif tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor karena unsur pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.
Dengan begitu, perkara Richard Lee kini berjalan di dua lintasan hukum sekaligus. Satu sisi masih menunggu kelengkapan berkas di Kejati Banten, sementara sisi lain sudah masuk ke penetapan tersangka dalam laporan balik yang diajukan Richard Lee.
Source: www.viva.co.id