Kejaksaan Dan KPK Bergerak Serentak, Dadan Hingga Silmy Karim Masuk Pusaran Hukum

Gelombang tekanan hukum terhadap pejabat publik sedang bergerak cepat, dan dua nama yang paling menonjol kali ini adalah Dadan Hindayana serta Silmy Karim. Keduanya terseret perkara yang berbeda, tetapi sama-sama menempatkan sorotan publik pada soal integritas jabatan dan tata kelola lembaga negara.

Di satu sisi, kasus yang menyangkut program Makan Bergizi Gratis atau MBG berkembang dari temuan internal menjadi perkara pidana. Di sisi lain, KPK menyorot dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan imigrasi.

MBG berubah jadi perkara hukum

Kabar paling mencuri perhatian datang dari langkah terhadap Dadan Hindayana. Setelah dicopot dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, Dadan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Penetapan itu tidak berdiri sendiri. Sehari setelah pencopotan, Kejagung juga menetapkan Lodewyk dan Sony sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah mengakui adanya laporan soal kekurangan, kejanggalan, indikasi, dan penyelewengan dalam program tersebut. Saat menghadiri Konsolidasi Nasional Program Makan Bergizi Gratis di Bogor, ia menyebut pemerintah telah menerima sejumlah temuan yang perlu didalami lebih jauh.

Untuk memperkuat pemeriksaan, pemerintah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dengan begitu, perkara MBG kini tidak lagi sekadar menjadi pembicaraan internal, tetapi masuk ke ranah hukum yang lebih serius.

Sorotan lain datang dari kasus imigrasi

Di waktu yang hampir beririsan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka. Perkaranya berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Penetapan itu dilakukan setelah Silmy menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka, termasuk mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri alur perintah dan penerimaan uang yang diduga terjadi saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita berbagai aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi.

Barang sitaan itu mencakup mobil, sepeda motor, sepeda, mata uang asing, hingga logam mulia. Langkah ini membuat perkara tersebut melebar dari dugaan praktik di level jabatan ke kemungkinan adanya pola kerja yang lebih luas di lingkungan imigrasi.

Gelombang yang belum mereda

Dua perkara itu muncul di saat publik juga menyorot proses hukum lain terhadap pejabat tinggi. Di Jakarta Pusat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan pembacaan putusan untuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan.

Noel sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dan penerimaan gratifikasi. Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 4,43 miliar, sementara dalam dakwaan ia disebut terlibat pemerasan senilai Rp 6,52 miliar serta menerima gratifikasi berupa uang dan satu unit sepeda motor mewah.

Rangkaian kasus itu ikut menguatkan kesan bahwa tekanan hukum terhadap pejabat negara sedang berada pada fase yang padat. Dari pengelolaan program publik, pelayanan keimigrasian, sampai perkara pemerasan dan gratifikasi, semuanya kini berada dalam perhatian besar aparat dan masyarakat.

Panggung politik-hukum ikut memanas

Di saat yang sama, pembahasan revisi UU Polri juga memunculkan dorongan agar pengawasan eksternal terhadap kepolisian diperkuat. Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang, mengusulkan agar Kompolnas diberi peran lebih besar, termasuk memberi pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian kapolri.

Parulian menilai langkah itu penting supaya Kompolnas benar-benar berfungsi sebagai pengawas eksternal yang independen. Ia juga menilai lembaga tersebut perlu lebih aktif menyerap aspirasi masyarakat terkait kinerja Polri sebagai bahan evaluasi pemerintah.

Di ranah diplomasi, Menteri Luar Negeri Sugiono turut merespons kritik mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal soal intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto. Sugiono menegaskan pemerintah terbuka terhadap kritik selama disampaikan secara konstruktif dan berbasis data yang akurat.

Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran Presiden Prabowo di berbagai forum internasional merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia di tengah dinamika global. Pemerintah, kata Sugiono, menjalankan seluruh agenda luar negeri presiden melalui perencanaan diplomasi yang terstruktur dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Dengan sejumlah proses hukum yang berjalan bersamaan, perhatian publik kini tertuju pada arah penyidikan dan penanganan perkara yang menyeret Dadan Hindayana serta Silmy Karim. Keduanya menjadi bagian dari gelombang yang menunjukkan bahwa sorotan terhadap integritas pejabat tinggi masih jauh dari reda.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version