Operasi Antik Intan Ungkap Jalur Laut Sabu 9,5 Kg, Jejak Sindikat Fredy Pratama Terbuka Di Banjarmasin

Operasi Antik Intan 2026 di Kalimantan Selatan membuka satu temuan besar dari jalur laut yang masih dipakai untuk menyamarkan pengiriman narkotika. Dari pengungkapan itu, aparat menangkap dua kurir berinisial DD dan HY yang kedapatan membawa sabu seberat bersih 9,5 kilogram di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Keduanya disebut warga asal Sidoarjo dan diamankan saat mengangkut 10 paket sabu dengan total 9.548,55 gram. Barang haram itu ditemukan petugas di dalam tas ransel berwarna hitam yang dibawa lewat kapal ferry rute Surabaya-Banjarmasin.

Pengungkapan ini tidak berhenti pada penindakan dua kurir saja. Hasil pendalaman mengarah pada dugaan bahwa pengiriman tersebut menjadi bagian dari distribusi jaringan besar lintas provinsi yang jaringannya menjangkau Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Banjarmasin.

Nama Fredy Pratama alias Miming juga kembali muncul dalam pembahasan kasus ini. Jaringan narkoba internasional yang diduga terkait dengannya masih menjadi perhatian aparat, sementara sosok Fredy sendiri berstatus daftar pencarian orang Mabes Polri.

Kombes Baktiar dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan menjelaskan bahwa sabu itu dibawa menggunakan kapal ferry dengan rute Surabaya-Banjarmasin. Jalur laut kembali menjadi sorotan karena dinilai masih dimanfaatkan untuk mengelabui pengiriman barang terlarang ke wilayah Kalimantan Selatan.

Pengungkapan keterkaitan jaringan itu disampaikan dalam ekspose Hasil Pengungkapan Operasi Antik Intan 2026 di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel. Dari situ terlihat bahwa pola distribusi narkotika lintas wilayah masih aktif dan terus menyesuaikan jalur pengiriman.

Selama Operasi Antik Intan 2026, Polda Kalsel dan jajaran bekerja selama dua pekan, yakni 12 hingga 25 Mei 2026. Dalam periode itu, petugas mencatat 284 kasus dengan total 362 tersangka.

Dari seluruh tersangka, 22 orang merupakan perempuan. Data tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kalimantan Selatan masih melibatkan banyak pelaku dari berbagai latar belakang.

Karo Ops Polda Kalsel Kombes Eko Irianto menyebut operasi itu juga menghasilkan sitaan barang bukti dengan nilai ekonomi mencapai Rp22,8 miliar. Selama operasi, petugas mengamankan sabu total 12,5 kilogram dari wilayah Polda Kalsel dan jajaran.

Selain sabu, aparat juga menyita 183 butir ekstasi, 133 butir carnophen, 368 butir psikotropika, dan 6.344 butir obat daftar G. Temuan ini memperlihatkan bahwa peredaran berbagai jenis obat terlarang masih kuat di Kalimantan Selatan.

Untuk kasus DD dan HY, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Kalsel menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai distribusi narkotika lintas daerah yang terhubung dengan sindikat internasional. Penindakan di jalur laut pun terus menjadi perhatian karena pelabuhan masih kerap dipilih untuk menyamarkan pergerakan barang terlarang.

Source: mediaindonesia.com
Exit mobile version