Cantvr Dan Yudia Ditutup Satgas Pasti, Skema Investasi Ilegalnya Ternyata Berkedok Kerja Paruh Waktu

Dua entitas, Cantvr dan Yudia, kini dihentikan Satgas Pasti OJK setelah aktivitasnya dinilai memuat pola investasi ilegal yang dibungkus dengan janji kerja paruh waktu dan imbal hasil menarik. Penindakan ini sekaligus menegaskan bahwa tawaran keuntungan yang terlihat mudah sering kali justru menyimpan masalah legalitas di belakangnya.

Satgas Pasti juga menyiapkan langkah lanjutan dengan memblokir akses ke aplikasi dan tautan terkait, lalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan korban baru bisa dicegah.

Cantvr disorot karena pakai nama perusahaan asing

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keuntungan tinggi yang terdengar terlalu ringan dijalankan. Ia juga menyoroti pola usaha yang memakai nama perusahaan asing berizin, tetapi tidak memiliki kejelasan legalitas di Indonesia.

Dalam kasus Cantvr, Satgas menyebut ada dugaan penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald. Perusahaan tersebut memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura, sementara penawaran investasi melalui platform Cantvr diduga diperoleh dari Monexplora atau MEX.

Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan kegiatan usaha Cantvr tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan situs yang dipakai juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas turut menyebut MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa platform digital yang digunakan tidak berjalan sesuai ketentuan dan mengarah pada aktivitas ilegal.

Janji saham IPO dan setoran tambahan

Temuan Satgas menunjukkan Cantvr terindikasi menjalankan skema penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan mekanisme penyetoran dana deposit. Anggota dijanjikan keuntungan dan benefit tertentu berdasarkan level keanggotaan.

Selain itu, anggota disebut mendapat alokasi pembelian saham initial public offering atau IPO fiktif secara acak. Dalam praktiknya, mereka diminta melakukan pembayaran tambahan agar proses tersebut bisa terus berjalan.

Pola semacam ini menjadi perhatian karena terlihat seperti akses investasi yang meyakinkan. Namun, verifikasi Satgas menunjukkan kegiatan yang dijalankan tidak punya dasar legal yang memadai di Indonesia.

Yudia dibungkus kerja paruh waktu

Berbeda dari Cantvr, Yudia memakai pendekatan yang menggabungkan pekerjaan paruh waktu dan investasi. Skema yang ditawarkan mencakup setoran dana deposit, tugas harian, dan perekrutan anggota baru untuk mendapatkan pendapatan.

Aktivitas harian yang dijanjikan antara lain menonton drama China dan membeli hak cipta film drama China. Peserta juga disebut bisa memperoleh bonus tambahan jika berhasil merekrut anggota baru.

Satgas Pasti menyatakan Yudia menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Platform digital yang dipakai juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Akses diblokir, korban diminta segera melapor

Atas temuan tersebut, Satgas Pasti menghentikan seluruh kegiatan Cantvr dan Yudia. Langkah itu diikuti dengan pemblokiran akses ke aplikasi maupun tautan terkait serta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.

Hudiyanto meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Ia menilai pelaporan cepat penting agar penanganan kasus bisa dipercepat dan korban baru tidak terus bertambah.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal juga dapat melapor melalui situs resmi OJK. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan bisa mengadukan kasusnya ke Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC agar pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan lebih cepat.

Source: finansial.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button