Cek Penerima PIP Lewat HP Bisa Langsung, Jadwal Cair Mei Masuk Termin Kedua

Banyak keluarga penerima manfaat PIP mulai mengecek status bantuan karena pencairan pada Mei sudah masuk termin kedua. Meski sama-sama berada di periode yang sama, dana tidak otomatis cair bersamaan untuk semua siswa.

Perbedaan waktu cair ini terjadi karena penyaluran PIP berjalan bertahap sepanjang tahun. Sebagian siswa mendapat dana dari usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan terkait, sementara yang lain baru bisa diproses setelah mengaktifkan rekening setelah ditetapkan dalam SK Nominasi.

Karena prosesnya tidak seragam, satu siswa bisa lebih cepat menerima dana dibanding siswa lain. Kondisi ini membuat pengecekan status menjadi penting, terutama bagi penerima yang ingin tahu apakah rekeningnya sudah siap diproses atau belum.

Jadwal termin pencairan

PIP dibagi dalam tiga termin penyaluran. Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April, termin kedua pada Mei hingga September, dan termin ketiga pada Oktober hingga Desember.

Artinya, pencairan yang ramai dibicarakan pada Mei masih berada dalam rentang termin kedua. Waktu dana masuk tetap bergantung pada proses administrasi dan status rekening masing-masing penerima.

Dalam penjelasan yang sama, dana bantuan biasanya dapat dicairkan sekitar 1,5 bulan setelah siswa melakukan aktivasi kartu PIP. Karena itu, aktivasi rekening menjadi langkah penting agar dana bisa masuk ke rekening penerima.

Cara cek penerima lewat HP

Status penerima bisa dicek secara online melalui laman Sipintar PIP Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id. Pemeriksaan ini dapat dilakukan lewat ponsel tanpa proses yang rumit.

Langkahnya cukup mudah. Buka laman Sipintar PIP Kemendikdasmen, lalu masukkan NISN, NIK, dan kode verifikasi yang tampil di layar.

Setelah itu, klik menu cek penerima PIP. Sistem akan menampilkan status penerima, tahap atau jadwal pencairan, serta informasi apakah dana sudah cair atau belum.

Jika dana belum masuk, laman itu juga bisa menampilkan keterangan tambahan. Beberapa penjelasan yang muncul antara lain rekening belum aktif atau siswa belum masuk dalam Surat Keputusan pencairan.

Siapa yang diprioritaskan

Pemerintah memperluas cakupan penerima PIP hingga jenjang TK sebagai bagian dari program wajib belajar 13 tahun. Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa program tetap ditujukan untuk menjangkau lebih banyak peserta didik dari keluarga yang membutuhkan.

Kelompok yang diprioritaskan mencakup pemegang KIP, siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, penerima PKH, dan pemilik KKS. Prioritas juga diberikan kepada anak yatim, piatu, atau yatim piatu.

Selain itu, anak yang terdampak bencana atau PHK orang tua juga masuk dalam kelompok prioritas. Anak putus sekolah yang kembali bersekolah, peserta pendidikan nonformal Paket A, Paket B, dan Paket C, serta siswa madrasah melalui skema PIP Kemenag juga termasuk.

Besaran bantuan per jenjang

Nominal bantuan PIP berbeda menurut jenjang pendidikan dan semester siswa. Besarnya dana menyesuaikan kelas penerima, sehingga jumlah yang diterima tidak selalu sama.

Untuk jenjang SD, SDLB, dan Paket A, kelas 1 semester ganjil mendapat Rp 225.000. Kelas 2-6 semester ganjil serta kelas 1-5 semester genap mendapat Rp 450.000, sedangkan kelas 6 semester genap mendapat Rp 225.000.

Pada jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B, kelas 7 semester ganjil mendapat Rp 375.000. Kelas 8-9 semester ganjil serta kelas 7-8 semester genap mendapat Rp 750.000, sementara kelas 9 semester genap mendapat Rp 375.000.

Untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C, kelas 10 semester ganjil mendapat Rp 900.000. Kelas 11-12 semester ganjil dan kelas 10-11 semester genap mendapat Rp 1,8 juta, sedangkan kelas 12 semester genap mendapat Rp 900.000.

Karena nominal mengikuti jenjang dan periode semester, pengecekan status secara berkala tetap dibutuhkan. Cara ini membantu penerima mengetahui posisi pencairan masing-masing dan memastikan apakah rekening sudah aktif untuk proses penyaluran dana.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button