Cek PKH Dan BPNT Kini Cukup Pakai NIK KTP, Penyaluran Triwulan II Sudah Berjalan Bertahap

Pengecekan bantuan sosial kini bisa dilakukan lebih praktis karena warga cukup memakai NIK KTP untuk melihat status PKH dan BPNT. Cara ini membuat masyarakat tidak perlu lagi menunggu informasi dari pihak lain untuk mengetahui apakah namanya sudah masuk dalam daftar penerima.

Di saat yang sama, penyaluran bantuan sosial Triwulan II sudah mulai berjalan bertahap sejak 10 April 2026. Distribusi dilakukan melalui jaringan bank Himbara dan PT Pos Indonesia bagi penerima yang telah terdaftar dalam sistem.

Kemudahan cek bantuan itu terhubung dengan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik memakai penyatuan data kependudukan agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Warga dapat memeriksa status bantuan lewat situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos. Pada kolom program Sembako atau PKH, status penerima akan terlihat berubah menjadi “Ya” untuk periode April-Juni 2026.

Penetapan sasaran bantuan juga bergantung pada sistem desil yang membagi tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam 10 kelompok. Bantuan reguler diarahkan terutama kepada desil 1 sampai 4 agar bantuan lebih banyak diterima oleh keluarga yang paling membutuhkan.

Untuk PKH Triwulan II 2026, besaran bantuan dibedakan sesuai kategori penerima. Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp 2.700.000 per triwulan, sedangkan ibu hamil atau melahirkan dan anak usia 0-6 tahun masing-masing memperoleh Rp 750.000.

Kategori lain juga memiliki nominal yang berbeda. Lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat menerima Rp 600.000, pelajar SMA atau yang setara menerima Rp 500.000, pelajar SMP atau yang setara Rp 375.000, dan pelajar SD atau yang setara Rp 225.000.

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT atau kartu Sembako dengan nilai Rp 200.000 per bulan. Jika dihitung selama satu triwulan penuh, total bantuannya menjadi Rp 600.000 bagi penerima yang sudah tercatat dalam sistem.

Bagi warga yang merasa data ekonominya tidak sesuai dengan kategori desil yang tercantum, Kemensos menyiapkan jalur koreksi. Keberatan atau usul perbaikan dapat diajukan melalui fitur sanggah di aplikasi resmi atau dilaporkan ke dinas sosial setempat.

Dengan integrasi NIK KTP, proses pengecekan bansos menjadi lebih cepat dan lebih mudah diakses. Pada saat yang sama, pembaruan data tetap diarahkan agar penyaluran PKH dan BPNT mengikuti kondisi penerima yang sebenarnya.

Exit mobile version