Pencairan Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai untuk triwulan II sudah mulai memasuki tahap persiapan akhir. Fokus utama pemerintah saat ini ada pada pemutakhiran data agar bantuan untuk periode April hingga Juni benar-benar sampai ke keluarga yang masuk kategori berhak menerima.
Sasaran bantuan tetap mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai basis pendataan utama. Dari data itu, pemerintah kemudian memeriksa desil kesejahteraan bersama Badan Pusat Statistik agar kelompok paling membutuhkan bisa teridentifikasi dengan lebih tepat.
Desil 1 sampai 4 jadi sasaran utama
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penerima bantuan diprioritaskan dari kelompok miskin yang tercatat dalam DTSEN. Kelompok yang menjadi fokus utama berada pada desil 1 sampai desil 4, sehingga bantuan diarahkan ke warga dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Langkah ini dipakai untuk menjaga ketepatan sasaran dan mencegah bantuan mengalir ke keluarga yang tidak memenuhi kriteria. Pemerintah juga menegaskan bahwa aparatur sipil negara, TNI, dan Polri tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan.
Penyaluran dilakukan lewat bank dan kantor pos
PKH dan BPNT disalurkan melalui dua jalur utama, yaitu Himpunan Bank Negara dan PT Pos Indonesia. Jalur perbankan digunakan untuk penyaluran bantuan nontunai yang langsung masuk ke rekening keluarga penerima manfaat.
Sementara itu, penyaluran lewat kantor pos disiapkan untuk warga rentan yang memiliki keterbatasan mobilitas atau tinggal di wilayah tertentu. Skema ini membuat akses bantuan lebih mudah bagi penerima yang sulit menjangkau layanan perbankan.
Rincian bantuan PKH per komponen
Besaran bantuan PKH diberikan setiap tiga bulan dan disesuaikan dengan komponen keluarga yang terdaftar. Mekanisme ini dibuat agar bantuan bisa mengikuti kebutuhan masing-masing penerima, terutama yang terkait dengan kesehatan dan pendidikan anak.
Rincian yang disebutkan Menteri Sosial meliputi ibu hamil sebesar Rp750.000 dan anak usia dini sebesar Rp750.000. Untuk pendidikan, anak SD menerima Rp225.000, anak SMP Rp375.000, dan anak SMA Rp500.000.
Selain itu, lansia menerima Rp600.000 dan penyandang disabilitas berat juga memperoleh Rp600.000. Seluruh komponen itu disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk triwulan berjalan.
BPNT tetap berbentuk nontunai
Berbeda dengan bantuan tunai, BPNT atau Program Sembako tetap disalurkan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera. Dana itu kemudian digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen resmi yang ditunjuk pemerintah.
Skema nontunai ini membuat bantuan lebih terarah karena penggunaannya dibatasi untuk kebutuhan pangan. Pemerintah menempatkan cara ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketepatan sasaran sekaligus membuat distribusi bantuan lebih terukur.
Cara mengecek nama penerima
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan secara mandiri melalui laman resmi pemerintah atau aplikasi resmi. Prosesnya dilakukan dengan memasukkan data identitas yang sesuai dengan KTP elektronik.
Syarat dasar penerima juga perlu dipastikan, yakni memiliki KTP dan KK yang sah serta terdaftar di sistem DTSEN. Dengan pemutakhiran data yang terus dilakukan, pencairan PKH dan BPNT triwulan II diharapkan berjalan tertib dan langsung menyentuh keluarga yang memang berhak menerima manfaat.





