Enam Juni Jadi Batas Kunci, Komdigi Tentukan Akses Anak di Delapan Platform Besar

Delapan platform digital kini berada di bawah sorotan pemerintah karena proses penilaian mandiri terkait PP Tunas harus segera dirampungkan. Batas akhirnya jatuh pada 6 Juni, dan dari hasil isian itulah pemerintah akan membaca seberapa besar risiko tiap layanan bagi anak.

Komdigi meminta setiap penyelenggara sistem elektronik menjawab lebih dari 50 pertanyaan dalam penilaian mandiri tersebut. Dari sana, pemerintah akan menyusun profil risiko yang bisa masuk kategori rendah, sedang, atau tinggi.

Nasib akses anak ditentukan dari hasil penilaian

Skema ini menjadi langkah awal untuk menentukan apakah sebuah platform masih layak diakses anak atau perlu pembatasan tambahan. Komdigi menempatkan penilaian mandiri sebagai fondasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas.

Hasil penilaian yang sudah selesai nantinya diserahkan ke Komdigi untuk diverifikasi dan dievaluasi. Jika hasil akhirnya rendah, platform masih bisa diakses anak, tetapi penyesuaian wajib dilakukan lebih dulu bila standar belum terpenuhi.

Dalam aturan ini, profil risiko tinggi tidak otomatis berarti platform punya citra buruk. Istilah tersebut dipakai untuk menandai layanan yang dinilai tidak layak dikonsumsi oleh anak.

Delapan layanan yang masuk radar

Saat ini ada delapan platform yang tercatat dalam kategori profil risiko tinggi, yaitu TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox, dan YouTube. Bila hasil penilaian tetap menempatkan layanan-layanan itu di kategori tersebut, akun anak di bawah usia 16 tahun wajib dinonaktifkan.

Meski begitu, status itu masih bisa berubah. Komdigi menyebut profil risiko dapat turun menjadi sedang atau rendah jika hasil penilaian mandiri dan evaluasi pemerintah menunjukkan platform sudah memenuhi ketentuan perlindungan anak.

Proses teknisnya tidak sederhana

Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak, mengatakan penerapan regulasi baru ini tidak mudah. Menurut dia, platform digital harus menyesuaikan sistem sekaligus menghitung risiko secara internal.

Ia menilai proses itu kompleks karena ada banyak indikator yang harus dipenuhi masing-masing perusahaan. Karena itu, komunikasi dengan platform terus dijaga agar kedelapan layanan tersebut tetap berada dalam proses penyelesaian penilaian mandiri.

“Mereka belum ada yang menyatakan akan mundur dari tanggal 6 Juni,” kata Nanci dalam Bisnis Indonesia Forum, dikutip Senin (1/6/2026).

Pemerintah belum putuskan sanksi

Hingga kini, Komdigi belum menetapkan bentuk kebijakan atau penindakan bila ada platform yang belum menuntaskan penilaian mandiri setelah tenggat. Pemerintah masih mengutamakan pendekatan kolaboratif sambil terus meminta pembaruan progres dari masing-masing platform.

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital juga secara berkala menanyakan kendala yang dihadapi platform dalam implementasi PP Tunas. Di sisi lain, Komdigi menyiapkan panduan teknis dengan bahasa yang lebih sederhana agar pelaku platform digital lebih mudah memahaminya.

Nanci menyampaikan apresiasi atas pembaruan progres yang disampaikan secara periodik dan mandiri oleh kedelapan platform tersebut. Pemantauan berkala tetap berjalan sampai seluruh proses penilaian dan evaluasi selesai dilakukan.

Source: teknologi.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button