Imipas Tertibkan 774 Pelanggaran, 71 Pegawai Langsung Dipecat Karena Kasus Berat

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas terus memperketat penegakan disiplin di lingkungan internalnya. Hingga 24 April 2026, tercatat ada 774 pelanggaran disiplin pegawai yang sudah diproses, dengan 71 pegawai berujung pada sanksi pemberhentian karena masuk kategori pelanggaran berat.

Langkah itu menunjukkan bahwa penertiban tidak hanya berhenti pada teguran, tetapi juga sampai ke tindakan tegas bagi pelanggaran yang dinilai paling serius. Imipas menegaskan, penanganan ini dilakukan agar layanan publik tetap berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.

Sebagian besar pelanggaran sudah dijatuhi sanksi

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Yan Sultra, menjelaskan bahwa setiap laporan diproses sesuai tingkat pelanggarannya. Berdasarkan catatan kementerian per 24 April 2026, ada 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin sedang, 159 hukuman disiplin berat, dan 62 kasus yang masih diperiksa.

Dari seluruh rangkaian itu, kategori berat menjadi sorotan paling besar karena 71 pegawai akhirnya diberhentikan secara tidak hormat. Yan menyampaikan data tersebut di Jakarta, Rabu (29/4/2026), dan menegaskan bahwa penindakan berjalan bertingkat sesuai bobot perkara.

Mangkir jadi temuan yang paling menonjol

Salah satu pelanggaran berat yang paling banyak memicu sanksi tegas adalah mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan. Selain itu, ada juga kasus tindak pidana serta pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan perkawinan dan perzinahan.

Yan menyebut ketidakhadiran tanpa alasan sebagai masalah serius karena menyentuh disiplin dasar aparatur. Temuan tersebut juga menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan internal agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Pelanggaran banyak muncul di lini depan layanan

Pelanggaran disiplin paling sering ditemukan pada pegawai yang bertugas di garis depan, terutama di sektor pelayanan publik dan pengamanan. Mayoritas pelanggar berada pada rentang usia 30 sampai 40 tahun, dengan golongan II dan III.

Penindakan juga tidak hanya menyasar staf pelaksana. Proses disiplin turut menjangkau pejabat struktural eselon IV, termasuk kepala kantor wilayah, sehingga pengawasan disebut berjalan tanpa pengecualian jabatan.

Pembinaan dijalankan bersama hukuman

Di sisi lain, Imipas tidak hanya mengandalkan sanksi. Kementerian juga menjalankan pembinaan mental dan kedisiplinan bagi pegawai yang dinilai perlu perbaikan perilaku.

Sebanyak 365 pegawai telah dikirim ke Pulau Nusakambangan untuk mengikuti program pembinaan. Program ini diarahkan untuk membentuk pegawai yang lebih disiplin, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Masyarakat ikut diberi ruang mengawasi

Untuk memperkuat kontrol, Imipas juga membuka jalur pengaduan bagi publik. Kanal yang tersedia antara lain SP4N Lapor, PANTAU IMIPAS melalui WhatsApp, dan whistle blowing system di situs resmi kementerian.

Melalui jalur itu, masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait layanan maupun perilaku aparatur di lingkungan Imipas. Dengan pengawasan internal yang ketat dan partisipasi publik, kementerian berupaya menjaga standar disiplin pegawai tetap konsisten di seluruh lini pelayanan.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version