Golden Visa Indonesia makin menunjukkan daya tariknya di mata investor asing setelah nilai investasinya menembus Rp 52,1 triliun. Capaian itu tercatat per 18 Mei 2026, dengan total 1.274 Golden Visa diterbitkan sejak program ini dimulai pada 25 Juli 2024.
Pencapaian tersebut membuat Golden Visa tidak lagi sekadar program izin tinggal, tetapi juga salah satu instrumen yang ikut memberi bobot pada strategi investasi Indonesia. Di saat yang sama, pemerintah tetap menempatkan keamanan dan kepentingan nasional sebagai batas yang tidak bisa ditawar.
Dari komposisi investasinya, porsi terbesar justru datang dari investor perusahaan. Kategori Investor Perusahaan atau Index E28D menyumbang Rp 50,884,158,768,681, jauh melampaui dua kategori lain yang berasal dari investor individu.
Dua kategori individu itu masing-masing mencatat nilai yang lebih kecil. Investor Individu Tidak Mendirikan Perusahaan atau Index E28C berada di angka Rp 179,387,571,947, sedangkan Investor Individu Mendirikan Perusahaan atau Index E28B menyumbang Rp 130,274,964,522.
Susunan angka tersebut menunjukkan bahwa aliran dana utama dari program ini masih ditopang oleh investor korporasi. Meski begitu, skema untuk investor individu tetap ikut memperluas kontribusi program Golden Visa terhadap masuknya modal ke Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menilai Golden Visa merupakan bagian dari transformasi keimigrasian Indonesia yang lebih progresif dan kompetitif. Ia menyebut kebijakan ini dirancang agar sejalan dengan perubahan dinamika global.
Menurut Hendarsam, program ini tidak hanya diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi. Ia juga menegaskan bahwa aspek keamanan tetap dijaga dalam penerapannya.
Karena itu, pemerintah menempatkan Golden Visa sebagai instrumen untuk menarik modal asing tanpa mengabaikan kepentingan nasional. Program ini dijalankan dengan prinsip selective policy, yakni penyaringan terhadap setiap pemohon dan pemegang visa.
Dari sisi asal pemegang visa, Amerika Serikat menjadi negara terbanyak dengan 160 orang. Tiongkok berada di posisi berikutnya dengan 147 orang, lalu Taiwan dengan 110 orang.
Data itu memperlihatkan bahwa Indonesia mulai dipandang sebagai tujuan investasi dan lokasi bisnis yang menarik. Program ini juga ikut memperkuat posisi Indonesia sebagai tempat hunian jangka panjang yang kompetitif di kawasan global.
Golden Visa Indonesia menawarkan izin tinggal jangka panjang selama 5 hingga 10 tahun. Pemegangnya juga tidak diwajibkan memiliki penjamin di Indonesia.
Selain itu, fasilitas yang diberikan mencakup kesempatan membawa keluarga dan akses layanan keimigrasian prioritas yang lebih cepat serta efisien. Kombinasi inilah yang membuat program ini relevan bukan hanya bagi investor, tetapi juga bagi talenta global.
Ruang penerima program ini pun dibuat cukup beragam. Kategorinya meliputi investor perusahaan, investor individu, global talent, second home, silver hair, personage, repatriasi eks WNI dan keturunan eks WNI, hingga investor Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Keragaman itu menunjukkan bahwa Golden Visa tidak semata-mata dibangun untuk urusan modal. Program ini juga diarahkan untuk transfer teknologi, penguatan sumber daya manusia, serta dukungan bagi pariwisata dan ekonomi kreatif.
Di balik angka investasi yang besar, pemerintah tetap menekankan satu hal yang sama: setiap pemegang visa harus memenuhi aspek keamanan dan kepatuhan hukum. Dengan begitu, program ini diharapkan benar-benar memberi kontribusi nyata bagi kepentingan nasional.
Source: www.beritasatu.com




