Juni 2026 Gaji Ke-13 ASN Mulai Cair, Penerima Penuh dan Setengah Jadi Pembeda

Banyak ASN mulai menunggu kepastian gaji ke-13 karena pencairannya sudah dijadwalkan masuk pada Juni. Skema ini memang menjadi tambahan penghasilan pertengahan tahun yang paling ditunggu, tetapi jumlah yang diterima tidak selalu sama untuk semua orang.

Perbedaan nominal itu muncul karena aturan pembayarannya disusun berdasarkan status kepegawaian, komponen penghasilan, dan ketentuan administrasi masing-masing penerima. Dalam praktiknya, ada kelompok yang menerima penuh, ada juga yang memperoleh lebih kecil karena mekanisme khusus yang memang sudah diatur.

Siapa saja yang masuk daftar penerima

Tidak semua aparatur di lingkungan pemerintah otomatis mendapatkan gaji ke-13. Ketentuan yang berlaku hanya mencakup kelompok yang sudah masuk skema penerima resmi, yaitu PNS, CPNS, dan PPPK.

Selain itu, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara juga tercantum sebagai penerima manfaat. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas peran aparatur dalam layanan publik.

Kenapa ada yang menerima lebih kecil

Besaran gaji ke-13 tidak memakai angka yang sama untuk semua penerima. Nominalnya disusun dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada jabatan atau status kepegawaian, serta tunjangan kinerja sesuai posisi masing-masing.

Karena komponen itu berbeda, hasil akhirnya juga ikut berbeda. Jabatan, golongan, dan status kepegawaian menjadi penentu utama yang membuat satu ASN bisa menerima lebih besar dibanding ASN lain.

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 diberikan utuh. Artinya, pembayaran ini tidak dikenakan potongan iuran atau pungutan lain yang biasanya melekat pada penghasilan reguler.

Ketentuan khusus untuk CPNS dan PPPK

CPNS mendapat perlakuan yang berbeda dalam skema gaji ke-13. Besaran yang diterima mencakup 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum dan fasilitas jabatan.

Untuk PPPK, pembayaran mengikuti masa kerja. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun akan menerima secara proporsional sesuai lama pengabdian sebelum pencairan.

Ada batas administratif yang perlu diperhatikan. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni tidak berhak atas tunjangan ini.

Anggaran pusat dan daerah bisa memengaruhi nominal

Di tingkat daerah, gaji ke-13 bagi CPNS bersumber dari APBD masing-masing wilayah. Karena itu, besarannya bisa berbeda antardaerah tergantung kemampuan keuangan pemerintah setempat.

Mekanisme ini membuat pencairan di daerah tidak selalu seragam dengan wilayah lain, meski tetap mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah menyiapkannya dengan memperhatikan kemampuan fiskal agar belanja rutin dan kewajiban lain tetap terkendali dalam satu tahun anggaran.

Estimasi nominal yang beredar

Informasi yang beredar juga menyebutkan perkiraan nominal berdasarkan jabatan dan latar pendidikan. Untuk pimpinan lembaga non-struktural pada posisi ketua atau kepala, estimasinya sekitar Rp31,4 juta, sedangkan wakil ketua sekitar Rp29,6 juta.

Untuk pejabat eselon, kisaran yang disebut berada di sekitar Rp24,8 juta bagi eselon I, Rp19,5 juta untuk eselon II, Rp13,8 juta untuk eselon III, dan Rp10,6 juta untuk eselon IV. Sementara itu, pegawai non-ASN dengan latar pendidikan berbeda disebut memiliki rentang nominal mulai dari Rp4,2 juta sampai Rp9 juta.

Hal yang perlu dipantau menjelang pencairan

Jadwal Juni membuat banyak penerima menunggu kepastian teknis dari instansi masing-masing. Namun, jumlah yang masuk ke rekening tetap akan bergantung pada status kepegawaian, komponen penghasilan, serta aturan pembiayaan di pusat maupun daerah.

Karena itu, gaji ke-13 tetap menjadi tambahan penghasilan penting bagi aparatur negara di pertengahan tahun. Bagi sebagian penerima, dana itu cair utuh, sedangkan untuk kategori tertentu seperti CPNS dan PPPK, besarnya mengikuti ketentuan khusus yang sudah ditetapkan.

Exit mobile version