Kampus Sanksi 5 Dosen UPN Usai Pelecehan Verbal Terbukti, Ada yang Dinonaktifkan 2 Tahun

UPN “Veteran” Yogyakarta menindak lima dosennya setelah pemeriksaan internal menyatakan mereka terbukti melakukan pelecehan verbal. Kampus menjatuhkan sanksi administratif dan menegaskan bahwa ruang akademik tidak boleh dibiarkan menjadi tempat yang tidak aman bagi sivitasnya.

Keputusan itu membuat kasus ini menjadi perhatian besar karena penanganannya tidak berhenti pada pemeriksaan laporan, tetapi berlanjut sampai ke penetapan hukuman. Universitas menempatkan perlindungan korban, objektivitas, dan kepatuhan pada aturan sebagai dasar utama dalam penyelesaian perkara tersebut.

Proses pemeriksaan berjalan melalui mekanisme resmi

Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawa, M.Si., menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses itu bermula dari laporan yang masuk sejak Selasa, 19 Mei 2026.

Satgas kemudian menelusuri laporan dan memeriksa pihak-pihak terkait. Dari Berita Acara Pemeriksaan, tim memeriksa lima terlapor, 10 korban, dan 13 saksi sebelum menyatakan ada pelanggaran.

Pelanggaran yang ditemukan masuk kategori pelecehan verbal

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satgas menyimpulkan para dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan verbal. Bentuk pelanggaran itu disebut sebagai ucapan bernuansa seksual yang termasuk dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Iva menegaskan bahwa kampus tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk pelecehan verbal. Menurut dia, tindakan seperti itu dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, rasa tidak aman, dan merusak relasi akademik yang sehat.

Sanksi berbeda dijatuhkan kepada para dosen

Berdasarkan rekomendasi satgas, rektor menjatuhkan sanksi administratif kategori sedang kepada lima dosen yang terbukti melanggar. Empat terlapor dinonaktifkan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan.

Empat dosen itu juga wajib mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk universitas. Biaya konseling tersebut dibebankan kepada pelaku, sementara satu dosen lainnya dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun sejak keputusan berlaku.

Untuk satu dosen tamu, sanksinya berbeda lagi. Pihak kampus memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi diberi kesempatan mengajar di UPN “Veteran” Yogyakarta.

Rektor minta pengawalan dilakukan secara objektif

Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., menyebut seluruh proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi telah berjalan sesuai prosedur. Ia juga mengajak semua pihak mengawal penanganan kasus ini secara objektif dan bertanggung jawab.

Keputusan rektor itu tertuang dalam Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026, 1539/UN62/TP/KEP/2026, 1540/UN62/TP/KEP/2026, 1541/UN62/TP/KEP/2026, dan 1542/UN62/TP/KEP/2026. Seluruh keputusan tersebut ditetapkan pada 22 Mei 2026.

Kampus masih buka kanal pengaduan

Menanggapi narasi yang beredar soal delapan terduga pelaku, satgas menegaskan bahwa hingga kini baru lima laporan yang masuk dan diproses. Kampus juga memastikan kanal pengaduan tetap terbuka bagi siapa pun yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan kampus.

UPN “Veteran” Yogyakarta menyebut evaluasi kelembagaan, penguatan mekanisme pelaporan, perlindungan korban, dan edukasi sivitas akademika akan terus dijalankan. Langkah itu diarahkan agar lingkungan belajar tetap aman, sehat, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Source: mediaindonesia.com
Exit mobile version