Komdigi Siapkan Registrasi Ulang Akun Medsos, Nomor HP Bakal Jadi Penentu Akuntabilitas

Wacana registrasi ulang akun media sosial dengan nomor handphone mulai memantik perhatian karena menyentuh hal yang dekat dengan aktivitas harian pengguna. Di sisi lain, pemerintah menempatkan isu ini sebagai upaya memperjelas identitas di ruang digital, terutama saat akun palsu dan umur palsu masih jadi sorotan.

Aturan yang sedang disiapkan Komdigi itu belum diterima resmi oleh Meta. Karena itu, perusahaan memilih menunggu penjelasan langsung sebelum menentukan sikap.

Kepala Kebijakan Publik Meta di Indonesia, Berni Moestafa, mengatakan pihaknya baru mengetahui wacana tersebut dari pemberitaan. Ia menyampaikan hal itu usai acara Cerdas Digital: Anak Remaja Aman, Orang Tua Tenang di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Meta menilai pembahasan ini masih berada di tahap awal. Perusahaan pun belum mengambil posisi resmi karena detail kebijakannya belum diterima langsung dari pemerintah.

Berni menyebut Meta akan membuka ruang diskusi dengan Komdigi jika aturan itu bergerak ke tahap yang lebih jelas. Ia juga menegaskan perusahaan akan menyesuaikan sikap bila ada perkembangan penting dan menyampaikan informasi yang diperlukan kepada publik.

Dorongan pemerintah untuk identitas yang lebih jelas

Di sisi pemerintah, rencana registrasi ulang akun media sosial dengan nomor telepon masuk dalam konsultasi publik yang sedang digodok. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan itu diarahkan untuk meningkatkan akuntabilitas pengguna di ruang digital.

Saat ini, pencantuman nomor telepon di akun media sosial masih bersifat opsional. Dengan aturan baru, pemerintah ingin mendorong identitas pengguna menjadi lebih terang sehingga setiap orang bertanggung jawab atas tulisan dan konten yang diunggah.

Sorotan pada akun palsu dan perlindungan anak

Komdigi juga menyoroti maraknya pendaftaran akun dengan umur palsu. Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak, menyebut hal itu menjadi perhatian nasional.

Perhatian tersebut makin kuat seiring penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Registrasi ulang dipandang sebagai salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Nanci mengatakan detail teknis aturan itu belum dibuka sepenuhnya kepada publik. Meski begitu, arah kebijakannya sudah dibahas dan akan diumumkan setelah regulasinya siap.

Kaitan dengan identitas digital yang terverifikasi

Wacana ini juga terhubung dengan penguatan identitas digital yang sudah diverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE. Dengan begitu, kebijakan registrasi ulang tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk menata identitas pengguna internet.

Jika diterapkan, cara pendaftaran akun media sosial berpotensi berubah cukup besar. Pengguna tidak hanya diminta mengisi data dasar, tetapi juga perlu memastikan nomor yang dipakai benar-benar melekat pada identitas yang bisa dipertanggungjawabkan.

Hingga kini, pembahasan antara pemerintah dan pelaku platform masih berjalan. Meta memilih menunggu petunjuk resmi, sementara Komdigi terus menyiapkan kebijakan yang disebut akan mengubah cara pendaftaran akun media sosial di Indonesia.

Source: teknologi.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button