KPK Dorong UU Tipikor Dirombak, Pengaruh Jabatan Dan Suap Swasta Masuk Celah Hukum

Dorongan untuk memperbarui UU Tipikor kembali menguat setelah KPK menyorot dua celah yang dianggap masih belum tertutup rapat: pengaruh jabatan atau trading in influence dan suap di sektor swasta. Bagi KPK, dua isu itu bukan sekadar tambahan kecil, melainkan bagian dari pola korupsi yang terus berkembang dan butuh dasar hukum yang lebih tegas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai penegakan hukum antikorupsi tidak boleh tertinggal dari cara pelaku menyamarkan perbuatannya. Karena itu, revisi aturan dinilai perlu agar praktik yang selama ini berada di wilayah abu-abu bisa dijangkau lebih jelas oleh aparat penegak hukum.

Pengaruh jabatan masih jadi celah

Salah satu sorotan utama KPK ada pada pengaruh jabatan yang belum terkriminalisasi secara tegas dalam UU Tipikor. Dalam pandangan Setyo, kondisi ini membuat penanganan perkara yang berkaitan dengan praktik tersebut belum punya pijakan yang cukup kuat.

KPK ingin revisi aturan memasukkan ketentuan khusus agar praktik pengaruh jabatan tidak lagi sulit dijerat. Dengan rumusan yang lebih jelas, lembaga antirasuah menilai penindakan akan lebih pasti dan tidak bergantung pada tafsir yang terlalu sempit.

Suap di sektor swasta ikut dibidik

Selain pengaruh jabatan, KPK juga menempatkan suap di sektor swasta sebagai perhatian serius. Praktik ini dinilai masih menyisakan ruang hukum meski Indonesia sudah memiliki komitmen internasional lewat United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC.

Setyo menjelaskan bahwa UNCAC sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Karena itu, KPK melihat penguatan UU Tipikor sebagai langkah untuk menyesuaikan hukum nasional dengan komitmen antikorupsi yang sudah disepakati.

KPK juga menilai dua isu tersebut bukan perkara pinggiran. Dalam pandangan lembaga itu, pengaruh jabatan dan suap sektor swasta termasuk bentuk korupsi yang cukup dominan dalam berbagai perkara yang mereka tangani.

Usulan revisi sudah diserahkan

Langkah KPK tidak berhenti pada wacana. Setyo menyebut dokumen usulan revisi UU Tipikor sudah disampaikan kepada Kementerian Hukum untuk kemudian dikoordinasikan bersama pemerintah dan DPR.

Dengan alur itu, pembaruan aturan diharapkan masuk ke pembahasan resmi dan tidak berhenti sebagai dorongan normatif. KPK ingin revisi memberi ruang penindakan yang lebih luas terhadap modus korupsi yang berkembang di lapangan.

DPR ikut menimbang kepastian hukum

Di sisi lain, Badan Legislasi DPR juga ikut membahas pemantauan UU Tipikor melalui rapat dengar pendapat umum. Pembahasan itu muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menilai revisi UU Tipikor penting untuk menghadirkan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap memberi rasa keadilan sekaligus kepastian bagi negara dan proses peradilan.

Sinkronisasi dengan KUHP baru juga dibahas

Pembahasan revisi ternyata tidak hanya berhenti pada soal kerugian negara. DPR juga menelaah hubungan UU Tipikor dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, terutama kesesuaian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Kajian itu menunjukkan pembaruan UU Tipikor dipandang sebagai pekerjaan yang lebih luas. Penyesuaian perlu dilakukan agar aturan antikorupsi tidak saling tumpang tindih dan tetap sejalan dengan kerangka hukum yang baru.

Dengan dorongan KPK untuk memasukkan pengaruh jabatan dan suap sektor swasta, revisi UU Tipikor kini bergerak ke arah pembahasan yang lebih konkret. Di saat yang sama, DPR menyiapkan kajian kepastian hukum dan harmonisasi aturan agar pembaruan yang disusun lebih utuh.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button