Ketika keputusan pejabat publik atau pimpinan BUMN berujung pada kerugian negara, proses hukumnya sering kali langsung bergerak ke ranah pidana. Di titik inilah Buku Kriminalisasi Kebijakan menyoroti masalah yang lebih besar: apakah semua keputusan yang berakhir buruk otomatis layak diperlakukan sebagai tindak pidana.
Kekhawatiran itu muncul karena Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam UU Tipikor dinilai punya ruang tafsir yang sangat luas. Dalam peluncuran buku tersebut di Universitas Paramadina, Jakarta, editor buku Lestantya R. Baskoro menyebut pendekatan seperti itu membuat kriminalisasi terlalu mudah terjadi, terutama saat keputusan yang seharusnya bisa diuji lewat mekanisme administratif atau korporasi malah langsung dipindahkan ke jalur pidana.
Pasal yang dianggap terlalu lentur
Baskoro menjelaskan bahwa dua pasal itu menjadi sorotan utama karena dalam praktiknya kerap dipahami terlalu berpusat pada pertanyaan apakah ada kerugian negara atau tidak. Pola itu, menurutnya, membuat proses penilaian terhadap sebuah kebijakan menjadi terlalu sederhana, padahal keputusan publik sering lahir dari pertimbangan yang tidak sesingkat hasil akhirnya.
Di dalam buku, istilah “pasal keranjang sampah” dipakai untuk menggambarkan rumusan yang dianggap mampu menampung terlalu banyak peristiwa berbeda ke dalam satu pasal pidana. Karena ruang tafsirnya lebar, keputusan yang semestinya masuk wilayah administrasi bisa berubah status hanya karena dianggap merugikan negara.
Buku ini juga memuat sedikitnya 12 kasus yang melibatkan pejabat publik dan pimpinan BUMN. Nama mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan eks Dirut PT PLN Nur Pamudji disebut sebagai contoh untuk menunjukkan bahwa pola penanganan perkara sejenis terus berulang.
Kerugian negara bukan satu-satunya ukuran
Masalah lain yang ikut disorot adalah kebiasaan menempatkan kerugian negara sebagai ukuran paling dominan. Dalam kerangka seperti ini, unsur lain yang semestinya ikut diuji sering kali tidak mendapat perhatian yang seimbang.
Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Yetty Komalasari Dewi, menilai prinsip Business Judgement Rule atau BJR sebenarnya sudah diakui dalam UU Perseroan Terbatas. Aturan itu memberi perlindungan kepada direksi selama keputusan diambil secara profesional, tanpa konflik kepentingan, dan dengan kehati-hatian.
Yetty mengingatkan bahwa dunia bisnis punya banyak ketidakpastian. Keputusan yang sudah dipikirkan matang tetap bisa menghasilkan rugi karena ada faktor-faktor di luar kendali pengambil keputusan, sehingga hasil akhir saja tidak cukup untuk menilai apakah ada kesalahan hukum.
Pasal lama dalam konteks baru
Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah memberi lapisan sejarah pada persoalan ini. Ia menjelaskan bahwa ketentuan yang kini dipersoalkan itu lahir dalam situasi politik pascakemerdekaan, tetapi dipakai dalam konteks yang jauh berbeda dari latar awalnya.
Menurut Chandra, tafsir yang terlalu luas membuat pasal tersebut bisa menjangkau siapa saja. Akibatnya, kebijakan yang gagal berpotensi cepat dianggap sebagai tindak pidana, meski belum tentu ada niat jahat di balik keputusan itu.
Niat jahat dan alat bukti
Dari sisi lain, aktivis Indonesia Corruption Watch, Illian Deta Arta Sari, menilai persoalan mendasar juga muncul ketika pasal serupa masuk ke KUHP baru. Ia menyoroti belum tegasnya unsur niat jahat atau mens rea, sehingga penilaian terhadap tindakan pejabat bisa terlalu bergantung pada akibat yang muncul.
Illian menegaskan bahwa dalam hukum pidana, unsur kesengajaan tetap penting untuk membedakan kebijakan yang gagal dengan tindakan yang memang dirancang untuk melanggar hukum. Tanpa penegasan itu, kebijakan yang tidak berhasil berisiko langsung dipersepsikan sebagai tindak pidana.
Mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi punya pandangan yang melengkapi soal itu. Ia menyebut unsur niat jahat tetap bisa ditelusuri lewat alat bukti, termasuk jejak komunikasi dan analisis forensik digital untuk melihat ada atau tidaknya kehendak melanggar hukum.
Dampak ke birokrasi dan dunia usaha
Amien juga memperingatkan bahwa pasal yang terlalu lentur dapat berdampak luas ke sektor strategis. Ia mencontohkan migas, ketika eksplorasi yang berisiko tinggi bisa dihindari karena pengambil keputusan takut dikaitkan dengan kerugian negara.
Kekhawatiran serupa diangkat mantan Menko Perekonomian Sofyan Djalil. Menurut dia, situasi seperti ini bisa memicu krisis kepemimpinan karena pejabat akan memilih langkah paling aman jika setiap keputusan strategis berpotensi berubah menjadi perkara pidana.
Sofyan menilai birokrasi dan dunia usaha sama-sama membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan di tengah ketidakpastian. Jika aparat terlalu cepat menghubungkan hasil yang merugi dengan tindak pidana, ruang bagi kebijakan inovatif makin sempit dan keberanian mengambil keputusan publik ikut menurun.
Melalui Buku Kriminalisasi Kebijakan, para penyusun dan narasumber mendorong revisi regulasi serta pemahaman yang lebih seragam di kalangan aparat penegak hukum. Dorongan itu muncul agar kebijakan publik dan keputusan bisnis yang diambil untuk kepentingan ekonomi tidak terus dibayangi risiko kriminalisasi yang bisa menghambat lahirnya keputusan penting.
Source: www.suara.com




