Bagi pemilik kendaraan listrik, pertanyaan soal apakah mobil dan motor listrik masih bebas pajak kini mulai mendapat jawaban yang lebih jelas. Mulai 1 April 2026, kendaraan listrik di Indonesia resmi masuk ke dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Perubahan ini membuat kendaraan listrik tidak lagi berada di jalur pengecualian penuh seperti sebelumnya. Artinya, biaya kepemilikan EV berpotensi berubah, tetapi besar kecilnya tetap bisa berbeda tergantung kebijakan di masing-masing daerah.
Aturan lama resmi dicabut
Dasar perubahan itu ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak daerah. Pada Pasal 3 Ayat 3, kendaraan listrik ditegaskan telah masuk ke skema pajak daerah yang berlaku untuk kendaraan bermotor.
Regulasi tersebut sekaligus mencabut Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Aturan lama itu sebelumnya memberi pembebasan pajak penuh bagi kendaraan ramah lingkungan, sehingga status istimewa yang melekat pada kendaraan listrik kini tidak lagi berlaku otomatis.
Perhitungan tetap pakai NJKB
Meski status pajaknya berubah, cara menghitungnya tidak bergeser jauh dari sistem yang sudah dikenal. Dasarnya tetap memakai Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB, lalu dikalikan bobot koefisien dampak terhadap jalan dan lingkungan.
Skema ini menunjukkan pemerintah masih mempertahankan kerangka pengenaan pajak daerah yang sama. Bedanya, kendaraan listrik kini tidak lagi keluar dari mekanisme tersebut hanya karena dianggap ramah lingkungan.
Daerah masih punya ruang memberi keringanan
Walau ketentuan pusat sudah berubah, pemerintah daerah masih diberi kesempatan untuk menetapkan pengurangan atau pembebasan pajak. Karena itu, tarif untuk kendaraan listrik bisa berbeda antarprovinsi dan tidak otomatis seragam di seluruh wilayah.
Hingga pekan ketiga April 2026, sejumlah daerah masih menyusun aturan turunan. Dalam tahap ini, masing-masing daerah belum tentu mengambil langkah yang sama, apakah tetap memberi insentif atau mulai menarik tarif penuh.
Jakarta ikut menyiapkan penyesuaian
Di DKI Jakarta, pembahasan penyesuaian juga sudah berjalan. Gubernur Pramono Anung memberi sinyal bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik perlu diselaraskan agar penerapannya terasa lebih adil.
Saat ini, tarif pajak 0% untuk kendaraan listrik di Jakarta masih berlaku melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023. Namun, penyesuaian terhadap Permendagri 11/2026 disebut akan segera dilakukan seiring evaluasi di tingkat daerah.
Dampaknya ke pasar EV
Perubahan pajak ini datang saat pasar kendaraan listrik sedang tumbuh pesat. Data dalam referensi menunjukkan pertumbuhan kendaraan listrik nasional melonjak lebih dari 140% dalam lima tahun terakhir, sehingga perhatian terhadap insentif fiskal ikut meningkat.
Di saat yang sama, beberapa dukungan lain seperti PPN dan PPnBM yang ditanggung pemerintah juga telah berakhir memasuki 2026. Kondisi itu membuat arah kebijakan untuk kendaraan listrik makin diperhatikan oleh pelaku pasar maupun calon pembeli.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memberi sinyal bahwa pembahasan skema dukungan baru bagi industri otomotif masih berjalan. Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut arah kebijakan ke depan akan lebih fokus pada penguatan struktur industri manufaktur dalam negeri.
Dengan begitu, pembelian kendaraan listrik kini tidak cukup dilihat dari harga awal saja. Besaran pajak daerah, keputusan pemerintah provinsi, serta arah dukungan industri ke depan akan ikut menentukan biaya kepemilikan EV dalam beberapa waktu mendatang.





