Bagi PNS aktif maupun pensiunan, skema gaji ke-13 kembali menjadi perhatian karena pemerintah menyiapkan pencairan dengan dasar aturan yang masih mengacu pada regulasi terbaru. Selain pegawai aktif, manfaat ini juga menyasar pensiunan, janda atau duda pensiunan, sampai orang tua dari PNS yang gugur dalam tugas.
Besaran yang diterima tidak dibuat seragam, karena nilainya mengikuti status penerima dan golongan terakhir. Untuk pensiunan, nominalnya bahkan mengalami penyesuaian yang membuat kelompok ini tetap memperoleh perhatian dalam kebijakan tahunan tersebut.
Dasar aturan masih mengacu pada PP 8 Tahun 2024
Payung hukum yang digunakan sampai saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 dan memuat penyesuaian pensiun pokok sebesar 12 persen sejak awal tahun 2024.
PP 8 Tahun 2024 juga menjadi acuan dalam penyaluran gaji ke-13 sekaligus penyesuaian manfaat pensiun bagi penerima hak. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur negara dan membantu daya beli masyarakat.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN turut menyiapkan petunjuk teknis agar penyesuaian nominal bisa diterapkan seragam di seluruh instansi pemerintah. Langkah ini diperlukan supaya pencairan berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa yang masuk daftar penerima
Penerima gaji ke-13 tidak hanya PNS aktif. Pensiunan yang berhak menerima sesuai pangkat terakhirnya juga masuk dalam skema ini.
Kelompok lain yang ikut tercakup adalah janda atau duda pensiunan serta orang tua dari PNS yang wafat dalam tugas. Dengan cakupan itu, kebijakan gaji ke-13 tidak berhenti pada aparatur yang masih bekerja, tetapi juga menjangkau keluarga penerima hak.
Dalam praktiknya, bantuan tahunan ini kerap dikaitkan dengan kebutuhan pendidikan anak. Di sisi lain, tambahan penghasilan tersebut juga diharapkan bisa membantu rumah tangga menghadapi tekanan pengeluaran saat kondisi ekonomi bergerak dinamis.
Perkiraan nominal untuk PNS aktif
Untuk PNS aktif, besaran gaji ke-13 tidak sama karena mengikuti golongan, jabatan, dan instansi. Data yang tersedia menunjukkan adanya perbedaan nominal antargolongan yang cukup jelas.
Rinciannya sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.685.700–Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.079.200–Rp3.616.300
- Golongan III: Rp2.561.700–Rp4.384.200
- Golongan IV: Rp3.022.200–Rp5.432.800
Rentang tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi golongan, semakin besar pula nilai yang berpotensi diterima. Kondisi ini juga membuat skema gaji ke-13 tetap relevan sebagai tambahan penghasilan tahunan bagi aparatur aktif.
Nominal pensiunan ikut menyesuaikan
Bagi pensiunan, hitungan gaji ke-13 mengikuti pangkat terakhir sebelum pensiun. Berdasarkan tabel yang tersedia, nominal untuk kelompok ini juga dibagi ke dalam beberapa rentang sesuai golongan.
Pensiunan Golongan I berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Sementara itu, pensiunan Golongan II memperoleh rentang Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
Adapun pensiunan Golongan III berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Untuk Golongan IV, rentang yang tercatat menjadi yang tertinggi, yakni Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Penyesuaian ini membuat pensiunan tetap masuk dalam perhatian pemerintah ketika pencairan gaji ke-13 dilakukan. Dengan demikian, manfaat tahunan tersebut tidak hanya menyentuh PNS aktif, tetapi juga menjaga kesinambungan perlindungan bagi para purnabakti dan pihak keluarga yang berhak menerima.





