Pemilik mobil listrik kini tidak bisa lagi menganggap STNK tahunannya selalu ringan. Setelah terbit Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ikut berubah sehingga skema pajak kendaraan listrik tidak lagi sama seperti saat pajaknya masih nol.
Perubahan ini langsung berdampak pada biaya kepemilikan tahunan. Jika sebelumnya banyak pemilik mobil listrik hanya membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, kini hitungan pajaknya bisa ikut bergerak mengikuti dasar pengenaan yang baru.
Apa yang berubah di aturan baru
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Di dalam aturan itu, kendaraan listrik tidak lagi masuk daftar objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Artinya, posisi mobil listrik dalam pajak daerah berubah. Kendaraan listrik kini diperlakukan lebih dekat dengan kendaraan bermotor konvensional, meski skema insentif masih tetap terbuka di sejumlah kondisi.
Masih ada pengecualian untuk beberapa kendaraan lain
Walau perlakuan terhadap mobil listrik berubah, aturan baru tetap menyisakan beberapa kelompok kendaraan yang dikecualikan. Pasal 3 ayat (3) masih memasukkan kereta api dan kendaraan bermotor yang dipakai khusus untuk pertahanan dan keamanan negara sebagai bukan objek PKB.
Fasilitas bebas pajak juga tetap ada untuk kendaraan kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik. Lembaga internasional yang mendapat fasilitas pajak dari pemerintah pun masih berada dalam kategori pengecualian.
Selain itu, aturan tersebut juga menyebut kendaraan bermotor energi terbarukan serta kendaraan lain yang ditetapkan lewat peraturan daerah tentang pajak dan retribusi. Namun, kendaraan listrik tidak lagi otomatis masuk pengecualian seperti sebelumnya.
Insentif masih dimungkinkan
Di tengah perubahan ini, pemerintah belum menutup ruang keringanan pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) menyebut pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik tetap dapat diberi insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026. Untuk kategori itu, pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB masih dimungkinkan.
Ruang penyesuaian ini juga menyentuh kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik. Jadi, meski status pajaknya berubah, pemerintah masih memberi peluang agar beban pajak tidak langsung berlaku sama di semua daerah.
Dampak ke STNK tahunan
Perubahan skema pajak ini berpotensi membuat biaya STNK tahunan mobil listrik naik. Pada kondisi lama, beban yang umum dibayar pemilik hanya SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu karena PKB belum dikenakan.
Simulasi pada BYD Atto 1 memberi gambaran bagaimana hitungannya bisa berubah. Model ini memiliki NJKB Rp 229 juta dan Rp 241 juta, lalu dengan faktor bobot 1,05, dasar pengenaan PKB menjadi Rp 240,45 juta dan Rp 253,05 juta.
Dari simulasi itu, BYD Atto 1 STD menghasilkan PKB sekitar Rp 4,809 juta dengan total pajak tahunan Rp 4,952 juta. Untuk varian BYD Atto 1 lainnya, PKB mencapai Rp 5,061 juta dan total pajak tahunannya menjadi Rp 5,204 juta.
Angka tersebut sudah memasukkan SWDKLLJ Rp 143 ribu dan disebut berlaku untuk pendaftaran kendaraan pertama di wilayah Jakarta. Meski begitu, besaran akhirnya tetap bisa berbeda karena pemerintah daerah masih punya kewenangan memberi pembebasan atau pengurangan pajak, sehingga biaya pajak mobil listrik kini sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.





