Pemisahan harta dalam perkawinan sering dianggap sebagai pelindung utama aset pribadi. Namun, saat sebuah barang dikaitkan dengan tindak pidana, perlindungan itu tidak lagi otomatis berlaku meski ada akta perjanjian di atas notaris.
Kasus Sandra Dewi dan Harvey Moeis ikut membuat isu ini kembali ramai dibicarakan. Sebab, dokumen pisah harta yang dibuat pada 12 Oktober 2016 tetap tidak bisa berdiri sebagai tameng mutlak ketika penyidik atau jaksa menelusuri asal-usul aset.
Pisah harta bukan berarti kebal sitaan
Secara sederhana, pisah harta berarti harta suami dan istri tidak bercampur menjadi harta bersama setelah menikah. Penghasilan, properti, dan utang masing-masing pihak tetap berada dalam kepemilikan pribadi.
Di Indonesia, kondisi yang umum justru harta dalam perkawinan dianggap sebagai harta bersama. Karena itu, pasangan yang ingin memisahkan aset perlu membuat perjanjian yang mengatur hal tersebut secara tegas.
Meski begitu, pemisahan itu hanya memberi batas di ranah perdata. Saat aparat menemukan hubungan antara barang dan tindak kejahatan, status “milik pribadi” tidak langsung membuat aset aman dari penyitaan.
Mengapa perjanjian ini banyak dipilih
Banyak pasangan memilih pisah harta untuk memberi perlindungan pada aset dari risiko usaha. Jika salah satu pihak terlibat utang, gugatan, atau masalah bisnis, harta pasangan yang sudah dipisahkan secara hukum punya perlindungan yang lebih jelas.
Alasan lain adalah soal pencegahan sengketa. Dengan aturan yang disepakati sejak awal, pembagian kepemilikan dan kewajiban keuangan menjadi lebih terang jika kelak muncul persoalan rumah tangga.
Skema ini juga kerap dipakai pasangan yang memiliki usaha, aset besar, atau kebutuhan pengaturan finansial yang lebih spesifik. Karena itu, isi perjanjiannya biasanya dibuat cukup rinci agar batas hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak kabur.
Apa saja yang bisa dimasukkan ke dalam perjanjian
Perjanjian pisah harta tidak hanya mengatur siapa pemilik aset. Dokumen ini juga bisa memuat penghasilan, utang, kepemilikan bisnis, saham perusahaan, warisan, sampai beban finansial keluarga.
Dengan pengaturan seperti itu, masing-masing pihak tahu apa yang tetap menjadi miliknya dan apa yang menjadi tanggung jawab pribadi. Kepastian ini yang kemudian membuat perjanjian perkawinan sering dianggap penting dalam pengelolaan keuangan rumah tangga.
Dasar hukum yang membuka ruang lebih luas
Pengaturan pisah harta merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, UU Nomor 16 Tahun 2019, dan KUHPerdata. Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi titik penting karena membuka ruang perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum menikah, tetapi juga saat dan setelah perkawinan berlangsung.
Mahkamah Konstitusi menilai pembatasan waktu pembuatan perjanjian dapat mengganggu hak konstitusional warga negara. Sejak itu, pasangan suami istri memiliki ruang lebih luas untuk mengatur pemisahan aset sesuai kebutuhan rumah tangga dan kondisi finansial mereka.
Saat masuk ranah pidana, batasnya berubah
Di titik inilah perjanjian pisah harta menemui batasnya. Dalam kasus Sandra Dewi, ia sempat mengajukan keberatan atas penyitaan 88 tas mewah dan aset lain dengan dasar akta pemisahan harta, tetapi Kejaksaan Agung tetap bergerak lewat pembuktian aliran dana atau follow the money.
Logika yang dipakai jaksa sederhana: perjanjian perdata tidak bisa dipakai sebagai tameng jika barang terbukti dibeli dari uang hasil kejahatan atau korupsi. Artinya, aset yang diklaim hasil kerja pribadi tetap dapat disita apabila proses hukum menemukan kaitannya dengan tindak pidana.
Karena itu, pisah harta memang memberi kepastian kepemilikan dalam rumah tangga. Tetapi saat masuk ke perkara korupsi dan TPPU, perlindungan itu bisa dikesampingkan bila aparat menilai aset yang disengketakan berasal dari hasil kejahatan.
Agar sah dan mengikat
Supaya berlaku, perjanjian pisah harta harus dibuat di hadapan notaris dalam bentuk akta resmi. Setelah itu, dokumen juga perlu dicatatkan ke KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai status perkawinan agar mengikat pihak ketiga.
Isi perjanjian pun tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau merugikan salah satu pihak secara tidak wajar. Jika syarat itu dilanggar, pengadilan bisa membatalkan sebagian atau seluruh isi perjanjian tersebut.
Pada akhirnya, pisah harta tetap berguna untuk memberi transparansi keuangan dan membedakan kepemilikan dalam perkawinan. Namun, saat aset disorot dalam proses pidana, nilai perlindungannya sangat bergantung pada asal-usul barang yang sedang diperiksa.
Source: www.beritasatu.com




