Ribuan WNI yang terjerat persoalan overstay di Kamboja mendapat angin segar setelah pemerintah setempat menghapus denda untuk 1.273 orang lagi. Dengan tambahan ini, total WNI yang sudah memperoleh fasilitas tersebut mencapai 5.950 orang, dan peluang pulang ke Indonesia pun makin terbuka lebar.
Langkah itu menjadi penting karena banyak WNI masih terkendala hal-hal dasar saat hendak kembali. Ada yang tidak memegang paspor, ada yang terbebani denda overstay yang besar, dan ada pula yang tidak punya cukup biaya untuk membeli tiket pulang.
Di saat bersamaan, KBRI Phnom Penh terus menangani lonjakan WNI yang meminta bantuan. Dalam periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, sebanyak 9.537 WNI melapor dan meminta pendampingan untuk kembali ke Indonesia.
Dari jumlah itu, 3.630 orang sudah difasilitasi pulang. Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menyebut penanganan kasus terus dioptimalkan karena jumlah WNI yang terdampak masih tinggi.
Kebijakan penghapusan denda ini juga muncul ketika operasi penindakan terhadap jaringan penipuan daring di Kamboja masih berlangsung sejak awal 2026. Situasi itu membuat arus WNI yang membutuhkan bantuan tidak mereda dan justru menambah beban penanganan di lapangan.
Pemerintah Kamboja memberi batas waktu sampai 15 Juni 2026 bagi WNI yang sudah mendapat penghapusan denda untuk kembali ke Indonesia. KBRI meminta mereka segera memanfaatkan kesempatan tersebut agar proses kepulangan bisa berjalan lebih lancar.
Untuk WNI yang belum bisa langsung berangkat karena urusan administrasi atau jadwal perjalanan, KBRI juga menyiapkan penampungan sementara. Fasilitas itu kini sudah penuh dan menampung sekitar 300 WNI.
Selain WNI yang melapor secara mandiri, KBRI Phnom Penh juga mencatat sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring berada di berbagai fasilitas detensi setelah terjaring razia polisi Kamboja. Tim KBRI telah melakukan kunjungan kekonsuleran untuk memastikan kondisi mereka selama berada di tahanan.
Pada 21-22 Mei 2026, tim KBRI mengunjungi 265 WNI di detensi Bati, Provinsi Takeo. Kunjungan itu dilakukan untuk memeriksa kondisi mereka sekaligus mengidentifikasi kebutuhan sebelum proses pemulangan ke Indonesia.
Lonjakan kasus ini menunjukkan bahwa penindakan terhadap jaringan penipuan daring masih berdampak langsung pada banyak WNI. Di tengah situasi itu, penghapusan denda overstay dan pendampingan konsuler menjadi jalur yang paling menentukan untuk mempercepat mereka kembali ke tanah air.
Source: www.viva.co.id




