TASPEN Mulai Salurkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN, Cair Otomatis Tanpa Potongan

Pensiunan ASN akhirnya mendapat kabar baik dari TASPEN. Gaji ke-13 tahun ini mulai disalurkan pada Selasa, 02 Juni 2026, dan pencairannya dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang dari penerima.

Dana tersebut disalurkan lewat 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Pola ini dijalankan sesuai arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026, sehingga penyaluran bisa berjalan serentak dan lebih mudah diakses oleh pensiunan ASN.

Bagi penerima, skema otomatis ini menjadi poin penting karena tidak ada proses administrasi tambahan yang harus diurus. TASPEN juga menegaskan bahwa penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang untuk memperoleh gaji ke-13 tersebut.

Tidak Ada Potongan dari Hak Penerima

Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Nilainya mengacu pada tunjangan selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TASPEN menyebut pencairan ini bebas dari potongan iuran maupun potongan lain. Tidak ada potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, karena beban pajak tersebut sudah ditanggung pemerintah.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan mekanisme ini disiapkan agar pensiunan tidak menanggung urusan administrasi tambahan. Ia juga menilai pembayaran ini sebagai bentuk apresiasi negara atas kontribusi para pensiunan.

Aturan untuk Penerima dengan Lebih dari Satu Status

TASPEN menjelaskan bahwa aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya akan menerima gaji ke-13 satu kali. Pembayaran diberikan berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Namun, ada ketentuan berbeda untuk penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda. Dalam kondisi itu, gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

Skema bagi ASN yang Pensiun Mulai 1 Juni 2026

Untuk pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. Skema ini melengkapi mekanisme penyaluran agar hak penerima tetap tersalurkan sesuai status kepegawaiannya.

TASPEN menegaskan bahwa kebijakan ini juga mendukung upaya menjaga kesejahteraan pensiunan ASN di masa purnabakti. Perusahaan menyebut langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Imbauan untuk Waspada Penipuan

Di tengah penyaluran gaji ke-13, TASPEN mengingatkan peserta manfaat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Seluruh layanan TASPEN dipastikan gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.

Peserta diminta hanya mengakses informasi melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang terdekat, atau Call Center 1500919. TASPEN juga meminta peserta melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ke-13 berjalan lancar dan tidak terkendala dalam penyaluran.

Source: finansial.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button