Banyak orang tua selama ini mengira SD hanya untuk anak yang sudah berusia 7 tahun. Padahal, Kemendikdasmen menegaskan anak yang belum genap 7 tahun tetap bisa diterima, selama dinilai siap mengikuti pembelajaran.
Kebijakan ini muncul seiring pembaruan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Di dalam aturan itu, usia bukan lagi satu-satunya penentu, karena kesiapan anak menjadi faktor yang ikut diperhitungkan.
Kesiapan anak jadi penentu utama
Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal menempatkan kesiapan anak di atas angka usia semata. Artinya, sekolah tidak cukup melihat kapan anak lahir, tetapi juga harus menilai apakah anak benar-benar siap masuk lingkungan SD.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa pengecualian usia memang dibuka dalam SPMB SD. Namun, sekolah tetap harus memastikan kesiapan calon murid sebelum menerima anak yang usianya belum 7 tahun.
Menurut Gogot, kuncinya ada pada kemampuan anak untuk mengikuti pembelajaran di sekolah dasar. Pernyataan itu ia sampaikan usai penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.
Ada batas usia minimum yang tetap diperhitungkan
Meski tidak harus menunggu 7 tahun, kebijakan ini juga tidak membuka penerimaan tanpa batas. Calon murid berusia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan tetap bisa dipertimbangkan masuk SD.
Syaratnya, anak harus memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Dengan begitu, penerimaan tidak hanya bertumpu pada umur, tetapi juga pada kondisi perkembangan anak secara menyeluruh.
Surat ahli jadi bukti kesiapan
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa kesiapan anak tidak cukup dinilai secara umum oleh sekolah. Ada syarat pembuktian yang harus dipenuhi, yaitu surat keterangan dari ahli yang berwenang.
Gogot menyebut psikolog sebagai pihak yang dapat memberi legitimasi atas kesiapan anak. Surat itu menjadi dasar untuk memastikan bahwa anak memang siap masuk SD dari sisi perkembangan dan mental.
Dengan mekanisme tersebut, sekolah diminta lebih cermat saat menerima murid baru. Penilaian tidak berhenti pada umur, tetapi juga melihat apakah anak mampu beradaptasi dan mengikuti proses belajar dengan baik.
Menjawab keluhan yang selama ini muncul
Aturan baru ini juga mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah. Ia menilai kebijakan tersebut penting karena sebelumnya ada keluhan masyarakat soal anak yang terpaksa berhenti sekolah setelah ditolak hanya karena usia.
Himmatul mengapresiasi keringanan yang diberikan Kemendikdasmen terkait usia masuk sekolah. Ia juga menyebut isu serupa ikut dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Dalam pembahasan revisi terbaru, usia disebut tidak lagi dijadikan penghalang bagi anak untuk masuk lingkungan pendidikan. Pandangan itu sejalan dengan arah kebijakan Kemendikdasmen yang memberi ruang lebih besar pada kesiapan anak.
Dampaknya bagi orang tua dan sekolah
Bagi orang tua, aturan ini memberi peluang lebih luas untuk mendaftarkan anak ke SD meski belum berusia 7 tahun. Meski begitu, dokumen pendukung tetap harus disiapkan, terutama surat keterangan dari ahli agar proses seleksi berjalan sesuai ketentuan.
Bagi sekolah, kebijakan ini menuntut verifikasi yang lebih teliti. Sekolah perlu memastikan bahwa calon murid tidak hanya memenuhi syarat usia minimum, tetapi juga siap secara psikis dan perkembangan untuk masuk ke jenjang SD.
Source: www.viva.co.id




