Banyak jemaah haji baru benar-benar sadar soal dam setelah masuk ke rangkaian ibadah di Tanah Suci. Padahal, kewajiban ini bisa muncul bukan hanya karena pelanggaran, tetapi juga karena jenis haji yang sejak awal dipilih.
Karena itu, pemahaman tentang dam perlu masuk ke daftar bekal penting selain manasik, fisik, dan jadwal perjalanan. Jika tidak dipahami dari awal, jemaah bisa saja tanpa sadar berada dalam kondisi yang mewajibkannya.
Larangan ihram yang sering tidak disadari
Salah satu pemicu dam adalah pelanggaran larangan haji setelah ihram dimulai. Larangan itu mencakup laki-laki memakai pakaian berjahit dan penutup kepala, perempuan menutup wajah, mencukur rambut atau bulu, memotong kuku, memakai wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, berhubungan badan, serta bermesraan dengan syahwat.
Pelanggaran ini tetap dapat memunculkan kewajiban dam fidyah, baik dilakukan sengaja maupun tidak sengaja setelah niat ihram. Karena itu, jemaah perlu paham batas-batas ihram agar tidak terjebak pelanggaran yang baru disadari belakangan.
Jenis haji yang sejak awal memang mewajibkan dam
Selain pelanggaran, dam juga muncul karena pilihan jenis haji. Haji tamattu, yaitu ketika jemaah lebih dulu menjalankan umrah lalu melanjutkan haji, memang mewajibkan dam.
Jenis ini disebut sering dipilih dan banyak dilakukan jemaah Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, dam dipandang sebagai denda sekaligus tanda syukur atas kemudahan ibadah yang diambil dalam satu musim haji.
Jika jemaah mampu, bentuk dam pada haji tamattu adalah menyembelih hewan ternak. Kalau tidak mampu, gantinya adalah puasa selama 10 hari.
Wajib haji yang terlewat juga berujung dam
Dam tidak hanya terkait larangan ihram dan haji tamattu. Kewajiban ini juga muncul ketika ada wajib haji yang tidak dijalankan, sementara ibadah hajinya sendiri tetap sah.
Beberapa wajib haji yang disebut antara lain memulai ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah, melontar jumrah dengan tujuh kerikil, mabit di Mina pada dua malam Tasyriq, dan tawaf wada’ saat hendak meninggalkan Makkah. Jika salah satu rangkaian itu tidak dilakukan, jemaah tetap menanggung kewajiban membayar dam.
Kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ menjelaskan urutan pembayaran dam untuk kondisi seperti ini. Pilihan pertamanya adalah seekor kambing, lalu jika kambing tidak ada maka diganti dengan puasa 10 hari, yaitu tiga hari di Makkah dan tujuh hari ketika kembali ke kampung halaman.
Cara membayar dam dan penggantinya
Kementerian Agama menjelaskan ada dua cara utama membayar dam. Cara pertama adalah menyembelih hewan ternak, yaitu kambing, yang dilakukan saat jemaah masih berada di Tanah Suci.
Cara kedua adalah berpuasa selama 10 hari bagi jemaah yang tidak mampu membeli atau menyembelih hewan ternak. Dalam penjelasan yang sama, puasa itu dibagi menjadi tiga hari di Arafah dan tujuh hari di negara asal jemaah.
Ada pula kondisi tertentu yang memungkinkan dam diganti dengan fidyah berupa pemberian makanan pokok kepada 6 orang miskin di Tanah Haram. Karena bentuk kewajibannya bisa berbeda tergantung penyebabnya, jemaah perlu memahami sejak awal jenis pelanggaran dan pengganti yang sesuai agar ibadah haji tetap berjalan sesuai ketentuan.
Source: www.idntimes.com




