Pengawasan ekspor komoditas strategis kini diperlakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kekayaan negara, bukan sekadar urusan keluar-masuk barang. Di titik inilah langkah Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan, karena pengawasan itu menyentuh rantai nilai dari hulu sampai hilir.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menilai kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia menekankan bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga negara tidak boleh membiarkan kebocoran nilai di sepanjang proses usaha.
Pengawasan tidak berhenti di satu titik
Menurut Qodari, pendekatan yang ditempuh pemerintah sekarang bersifat menyeluruh. Pengawasan dilakukan dari hulu hingga hilir agar aset sumber daya alam tetap berada dalam kendali negara dan hasilnya benar-benar masuk ke kepentingan publik.
Di sektor hulu, pemerintah disebut sudah melakukan penertiban dan penegakan hukum lewat Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH. Qodari menyebut satgas itu telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit.
Ia juga menyampaikan bahwa nilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah mencapai sekitar Rp 45 triliun. Bagi pemerintah, capaian itu menunjukkan bahwa perlindungan sumber daya alam memang menuntut tindakan nyata, bukan hanya aturan di atas kertas.
Sorotan mengarah ke komoditas strategis
Di bagian hilir, pengawasan diperketat pada perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy. Pemerintah ingin memastikan jalur penjualan dan ekspor tidak menjadi tempat hilangnya nilai ekonomi yang seharusnya masuk ke negara.
Qodari menyebut kekhawatiran utama ada pada potensi kebocoran saat komoditas masuk ke fase ekspor. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya memeriksa dokumen transaksi, tetapi juga harus memastikan pencatatan nilai tetap wajar dan tidak merugikan penerimaan negara.
Langkah ini dipandang penting karena komoditas strategis memiliki nilai besar dalam perekonomian nasional. Jika pengawasan longgar, negara berisiko kehilangan bagian yang semestinya menjadi hak publik dari kekayaan alam yang dikelola.
Temuan yang memicu pengetatan
Qodari mengatakan pengawasan yang lebih ketat muncul setelah Presiden Prabowo menemukan dugaan praktik misinvoicing, underinvoicing, underaccounting, dan transfer pricing. Keempat praktik itu dinilai bisa menekan nilai transaksi secara tidak wajar dan membuka ruang kerugian bagi negara.
Secara sederhana, praktik itu berkaitan dengan pencatatan nilai perdagangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bila dibiarkan, angka ekspor bisa terlihat lebih rendah dari nilai yang semestinya, sementara penerimaan negara ikut terdampak.
Karena itu, pemerintah menempatkan pengawasan ekspor sebagai alat untuk menutup celah kebocoran nilai. Fokusnya bukan hanya menertibkan perdagangan, tetapi juga memastikan hasil dari sumber daya alam benar-benar tercatat dengan benar.
Landasan konstitusional yang ditekankan
Qodari mengaitkan arah kebijakan ini dengan pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Ia menilai prinsip itu sangat relevan ketika negara mengatur pemanfaatan sumber daya alam.
Ia juga menyinggung Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 sebagai dasar utama pengelolaan ekonomi nasional. Menurut Qodari, bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara agar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan.
“Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Qodari. Penegasan itu menjadi alasan politik dan hukum di balik pengetatan pengawasan ekspor komoditas strategis.
Source: www.beritasatu.com




