DPR Segera Bawa Revisi UU P2SK Ke Paripurna, Mandat BI Kini Ikut Dorong Sektor Riil dan Kerja

Revisi UU P2SK mulai menggeser cara pandang atas Bank Indonesia. Lembaga ini tidak lagi hanya ditempatkan sebagai penjaga stabilitas, tetapi juga diarahkan ikut menciptakan iklim ekonomi yang mendukung sektor riil dan pembukaan lapangan kerja.

Perubahan itu muncul dalam pembahasan yang sudah disetujui Komisi XI DPR. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penegasan mandat BI dalam revisi tersebut sudah dibuat lebih rinci, tanpa keluar dari tujuan utama bank sentral.

Mandat BI dibuat lebih luas

Dalam draf hasil harmonisasi 1 Oktober 2025, pasal yang diubah menegaskan bahwa Bank Indonesia dalam mencapai tujuannya akan menjalankan kebijakan dan bauran kebijakan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan lapangan kerja. Rumusan ini menjadi salah satu bagian penting dari penyempurnaan UU P2SK yang sedang dibahas pemerintah dan DPR.

Purbaya menilai arah perubahan itu masih sejalan dengan kerangka hukum yang sudah ada. Pada UU No. 4/2023, tujuan BI memang sudah mencakup stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Tetap jaga stabilitas, tapi dorong aktivitas ekonomi

Meski mandatnya diperluas, tujuan inti BI tidak diubah. Yang berubah adalah ruang kebijakan yang memberi bank sentral peluang lebih besar untuk ikut mendorong aktivitas ekonomi secara lebih luas.

Purbaya menjelaskan bahwa orientasi seperti ini juga sejalan dengan praktik sejumlah bank sentral dunia, termasuk Federal Reserve di Amerika Serikat. Menurut dia, kebijakan moneter modern tidak berhenti pada inflasi dan nilai tukar, tetapi juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Jadi bukan hanya stabilitas nilai tukar atau inflasi saja, tetapi juga memerhatikan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Purbaya usai rapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ada titik temu setelah pembahasan tidak mulus

Purbaya tidak menampik bahwa proses revisi UU P2SK sempat diwarnai perbedaan pandangan. Namun, pemerintah dan DPR akhirnya disebut menemukan titik temu yang dinilai cukup untuk menuntaskan beleid tersebut.

“Yang penting terakhir kan sudah ditemukan titik temu sehingga UU P2SK bisa diselesaikan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP juga mengonfirmasi bahwa revisi UU P2SK akan segera dibawa ke paripurna untuk diputuskan. Ia menyebut draf revisi masih dirapikan sebelum masuk Sidang Paripurna agar pembahasan tingkat akhir berjalan sesuai jadwal yang disepakati.

Penguatan kelembagaan BI ikut masuk

Selain soal mandat ekonomi, revisi UU P2SK juga memuat penguatan kelembagaan Bank Indonesia. Salah satu poinnya adalah perlindungan hukum bagi Anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai BI yang menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan dan dengan itikad baik.

Aturan lain yang ikut dibahas mencakup Rapat Dewan Gubernur, mekanisme pengisian Anggota Dewan Gubernur pengganti, serta penambahan tugas BI dalam program edukasi dan pemberdayaan masyarakat dan lingkungan. Dengan begitu, pembahasan revisi tidak hanya menyentuh fungsi moneter, tetapi juga tata kelola dan peran sosial lembaga tersebut.

Pengawasan anggaran dan ruang evaluasi DPR

Pemerintah dan DPR juga sepakat mengenai pengaturan Anggaran Tahunan BI beserta perubahannya yang memerlukan persetujuan DPR. Termasuk di dalamnya standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional bank sentral agar pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi lebih jelas.

Purbaya juga menjelaskan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI. Hasil evaluasi serta rekomendasi dari DPR nantinya disampaikan kepada otoritas terkait dan pemerintah untuk ditindaklanjuti serta bersifat mengikat.

Pengaturan ini menambah lapisan akuntabilitas dalam revisi UU P2SK. Di saat yang sama, BI diposisikan bukan hanya sebagai penjaga stabilitas, tetapi juga sebagai bagian dari dorongan kebijakan yang mendukung sektor riil dan tenaga kerja.

Source: finansial.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button