Perkara Marcella Santoso masih jauh dari selesai setelah Kejaksaan Agung resmi menempuh kasasi. Jalur hukum lanjutan ini ditempuh karena jaksa menilai ada bagian penting dari putusan yang belum mengakomodasi tuntutan mereka, terutama soal uang pengganti dan pencabutan hak profesi advokat.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyebut permohonan kasasi sudah didaftarkan pada 25 Mei 2026. Meski begitu, Kejagung tetap menegaskan penghormatan terhadap putusan di tingkat pertama dan banding yang sudah dijatuhkan.
Uang pengganti jadi titik paling sensitif
Salah satu keberatan utama jaksa adalah pidana tambahan berupa uang pengganti. Bagi Kejagung, poin ini tidak sekadar soal angka, tetapi juga berkaitan langsung dengan pemulihan kerugian negara.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Marcella Santoso membayar uang pengganti Rp21,6 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pembayaran tidak dilakukan, jaksa meminta tambahan hukuman penjara selama delapan tahun.
Di sisi lain, majelis hakim pada putusan tingkat pertama justru menjatuhkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16,25 miliar. Hakim juga menetapkan ancaman subsider enam tahun penjara apabila kewajiban itu tidak dipenuhi.
Selisih tuntutan dan vonis memicu langkah lanjutan
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim itu menjadi alasan Kejagung mengajukan kasasi. Bagi jaksa, ada sejumlah poin yang belum sepenuhnya terjawab oleh vonis yang sudah dibacakan.
Hakim Efendi dalam putusannya juga menyebut harta benda terpidana bisa disita dan dilelang bila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun bila harta tidak mencukupi, terpidana tetap harus menjalani pidana penjara selama enam tahun.
Kejagung menilai konstruksi putusan itu belum sejalan dengan tuntutan yang mereka ajukan. Karena itu, jalur kasasi dipilih agar Mahkamah Agung kembali memeriksa bagian-bagian yang dipersoalkan.
Hak profesi advokat ikut disorot
Selain uang pengganti, jaksa juga menyoroti pencabutan hak profesi Marcella Santoso sebagai advokat. Poin ini sebelumnya ikut diminta dalam tuntutan, tetapi kembali menjadi perhatian setelah putusan keluar.
Jeffry menekankan bahwa kasasi diajukan karena ada aspek-aspek yang dianggap belum terpenuhi. Dengan begitu, perkara ini tidak hanya berkutat pada pidana pokok, tetapi juga pada akibat hukum lain yang melekat pada status Marcella Santoso.
Dalam perkara yang sama, Marcella juga terkait dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Itulah sebabnya uang pengganti dipandang jaksa sebagai bagian penting dari upaya hukum yang sedang ditempuh.
Perkara suap hakim masih bergulir
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap hakim yang berkaitan dengan vonis lepas terhadap tiga korporasi terpidana dalam perkara ekspor crude palm oil atau CPO. Dengan kasasi yang diajukan kedua pihak, perkara tersebut belum selesai di tingkat pengadilan sebelumnya.
Kejagung menegaskan tetap menghormati proses peradilan, tetapi upaya hukum lanjutan tetap ditempuh untuk memperjuangkan poin yang dinilai belum terakomodasi. Pada tahap berikutnya, Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan kasasi dari jaksa maupun pihak terdakwa.
Situasi ini membuat hasil pemeriksaan kasasi menjadi penentu apakah putusan sebelumnya akan tetap bertahan atau berubah pada bagian yang kini masih dipersoalkan. Fokus utamanya tetap sama: uang pengganti, hak advokat, dan konsekuensi hukum yang menyertai perkara Marcella Santoso.
Source: www.viva.co.id




