Bagi pengemudi ojek online, angka komisi 8 persen bukan sekadar kebijakan baru. Itu bisa menjadi penentu apakah pendapatan harian mereka tetap layak atau kembali tergerus biaya lain yang selama ini sering dianggap tidak jelas.
Kabar ini datang setelah Presiden Prabowo Subianto menekan agar potongan komisi aplikator dipangkas dari skema yang selama ini disebut bisa mencapai 20 persen. Aturan tersebut kini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Sorotan ke aplikator makin tajam
Prabowo menyampaikan sikap tegas itu saat peringatan May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat. Ia menilai potongan yang terlalu besar tidak adil bagi pengemudi yang bekerja di jalan setiap hari.
Pesan itu tidak berhenti sebagai pernyataan politik. Presiden juga menegaskan bahwa perusahaan aplikator harus mematuhi ketentuan baru jika ingin tetap beroperasi di Indonesia.
Ia bahkan menolak skema potongan 20 persen dan menyatakan tidak setuju dengan angka 10 persen. Dengan begitu, batas maksimal 8 persen menjadi garis yang cukup tegas bagi perusahaan platform.
Apa saja yang ikut diatur
Regulasi baru itu tidak hanya menyentuh komisi. Di dalamnya juga ada jaminan sosial untuk mitra pengemudi, termasuk BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.
Bagi para driver, poin ini penting karena persoalan mereka bukan cuma soal potongan pendapatan. Perlindungan kerja juga ikut menentukan rasa aman saat mencari nafkah di jalan.
Karena itu, aturan tersebut langsung memunculkan harapan bahwa hubungan antara pengemudi dan aplikator bisa lebih seimbang. Namun, harapan itu berjalan beriringan dengan pertanyaan soal pelaksanaannya di lapangan.
Driver berharap tidak ada potongan terselubung
Isa, pengemudi Grab di Jakarta Selatan, menyambut kebijakan ini dengan hati-hati. Ia menilai penurunan komisi layak diapresiasi, tetapi ia juga khawatir beban itu justru dialihkan ke pos biaya lain.
Isa menyoroti biaya layanan dan biaya aplikasi yang menurutnya kerap tidak transparan. Ia berharap penurunan komisi benar-benar masuk ke pendapatan driver, bukan tertutup oleh komponen baru yang membuat hasil bersih tetap sama.
Di saat yang sama, ia mengingatkan agar kebijakan baru tidak membuat aplikator hengkang dari Indonesia. Menurut dia, keberlanjutan bisnis platform tetap penting karena menyangkut lapangan kerja para mitra.
Optimisme yang dibarengi kehati-hatian
Andrianto, mitra pengemudi Gojek, juga melihat aturan ini dengan dua sisi pandang. Ia merasa senang jika potongan 8 persen benar-benar diterapkan secara murni karena bisa membantu pendapatan di tengah tekanan ekonomi.
Meski begitu, ia mengingat pengalaman sebelumnya ketika muncul skema baru yang justru menambah beban kerja. Menurutnya, perubahan aturan kadang disertai program baru yang belum tentu memberi keuntungan berarti bagi driver.
Bagi Andrianto, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja informal tetap penting. Ia menilai kebijakan ini bisa menjadi harapan baru saat kebutuhan hidup banyak keluarga makin berat.
Dampaknya terasa langsung di kantong harian
Waritno, pengemudi Maxim berusia 50 tahun, merasakan isu ini dari sisi yang paling praktis. Ia kini hanya mengandalkan motor setelah menjual mobil untuk biaya berobat dan menutup usaha yang sudah tidak berjalan.
Dengan pesanan yang tidak terlalu banyak, ia menilai pemangkasan komisi akan sangat membantu. Waritno hanya mendapat sekitar 5 sampai 6 trip per hari, sehingga setiap rupiah yang tersisa setelah potongan terasa penting untuk bensin dan makan.
Di titik ini, persoalan komisi menjadi lebih besar dari sekadar angka. Transparansi biaya, daya beli, dan rasa aman bekerja ikut dipertaruhkan di tengah penghasilan harian yang tidak pasti.
Aturan baru ini sekarang menempatkan aplikator pada posisi yang lebih sempit untuk bernegosiasi. Sementara itu, para mitra pengemudi menunggu apakah batas komisi 8 persen benar-benar dijalankan tanpa memindahkan beban ke biaya lain.





