Kurban Bukan Cukup Sekali, Ada Alasan Kenapa Orang Mampu Dianjurkan Melakukannya Tiap Tahun

Anggapan bahwa kurban cukup sekali seumur hidup masih sering terdengar, padahal pemahaman itu tidak sejalan dengan penjelasan para ulama dan Bimas Islam Kementerian Agama. Selama seorang muslim masih memiliki kelapangan harta, kurban dipahami sebagai ibadah yang dianjurkan untuk terus hadir setiap Iduladha.

Karena itu, kurban tidak diposisikan seperti haji yang memang cukup sekali bagi yang memenuhi syarat. Ibadah ini justru mengandung makna ketaatan, pengorbanan, dan syiar Islam yang dijaga dari tahun ke tahun.

Dalam penjelasan Bimas Islam Kemenag, kurban dianjurkan setiap tahun bagi muslim yang mampu secara finansial. Artinya, seseorang yang masih sanggup tidak dianggap cukup hanya karena pernah berkurban satu kali.

Pandangan itu juga sejalan dengan mayoritas ulama yang membedakan kurban dari haji. Jika haji memiliki ketentuan sekali seumur hidup bagi yang mampu, kurban tetap dipahami sebagai amalan yang terus dihadirkan pada setiap Iduladha.

Dalil yang kerap dijadikan pegangan

Salah satu dasar yang sering disebut datang dari hadis riwayat Mikhnaf bin Sulaim al-Ghamidi. Dalam riwayat itu, Rasulullah SAW bersabda saat wukuf di Arafah bahwa setiap keluarga pada setiap tahun memiliki kewajiban menyembelih hewan kurban dan atirah.

Hadis tersebut diriwayatkan Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Meski bagian tentang atirah tidak lagi berlaku menurut mayoritas ulama, pesan tentang kurban tetap dipahami sebagai anjuran yang hidup setiap tahun.

Tidak ada batas “sekali seumur hidup”

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Budi Jaya Putra, menegaskan tidak ada dalil Al-Qur’an maupun hadis yang membatasi kurban hanya sekali dalam hidup. Menurutnya, anggapan itu membuat sebagian orang yang sebenarnya mampu berhenti berkurban setelah satu kali.

Ia juga menyoroti kondisi di sejumlah daerah yang jarang menerima hewan kurban karena sebagian warga merasa kewajibannya sudah selesai. Padahal, menurut penjelasan itu, kurban semestinya terus dihidupkan selama kemampuan masih ada.

Budi mengaitkan hal tersebut dengan Surah Al-Kautsar ayat 2, “Fa shalli li rabbika wanhar”, yang dipahami sebagai perintah untuk salat dan berkurban tanpa batas waktu tertentu. Ayat itu menjadi salah satu landasan bahwa kurban tetap relevan pada setiap Iduladha.

Ia juga mengutip Surah Al-Hajj ayat 36 yang menyebut hewan kurban sebagai bagian dari syiar Allah. Kata syiar menunjukkan bahwa kurban bukan ibadah sekali lalu selesai, melainkan tanda agama yang perlu terus dijaga dan ditampakkan.

Praktik Nabi ikut menguatkan

Selain dalil tertulis, praktik Rasulullah SAW juga sering dijadikan penguat. Dalam penjelasan yang dikutip, Nabi disebut senantiasa berkurban hingga wafat, termasuk dengan menyembelih dua ekor kambing kibas.

Satu kambing diniatkan untuk beliau dan keluarganya, sedangkan satu lainnya untuk umat Islam yang belum mampu berkurban. Dari situ, Budi menilai tidak ada riwayat yang menunjukkan Rasulullah SAW hanya berkurban sekali sepanjang hidupnya.

Kurban tidak terbatas pada kambing

Pemahaman lain yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa kurban harus berupa kambing. Menurut Budi, sapi dan unta juga termasuk hewan kurban yang dibolehkan.

Ia mengutip hadis riwayat At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas tentang para sahabat yang berpatungan membeli sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang ketika bepergian bersama Rasulullah SAW. Riwayat itu menunjukkan bahwa kurban tidak dibatasi hanya pada kambing.

Dominasi kambing pada masa Nabi juga dijelaskan berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi saat itu. Kambing lebih mudah dijangkau dan lebih banyak dimiliki masyarakat Arab pada masa tersebut.

Peringatan bagi yang mampu

Bagi orang yang sudah berkecukupan, kurban tidak sepatutnya dianggap ringan. Dalam ceramah yang dikutip, Budi juga mengingatkan hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang berisi peringatan keras bagi orang yang mampu berkurban tetapi tidak melaksanakannya.

Hadis itu berbunyi, “Barang siapa yang mampu berkurban tetapi tidak melakukannya, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami”. Pesan tersebut menegaskan bahwa kemampuan finansial membawa tanggung jawab untuk ikut menjaga ibadah ini.

Dalam fikih, mazhab Hanafi memandang kurban sebagai kewajiban bagi muslim yang mampu setiap tahun. Adapun mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menilainya sebagai sunah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan.

Meski berbeda dalam penetapan hukumnya, seluruh pandangan itu sama-sama tidak menempatkan kurban sebagai ibadah yang cukup dilakukan sekali seumur hidup. Selama kemampuan itu masih ada, kurban tetap dianjurkan hadir setiap tahun sebagai bagian dari semangat Iduladha.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button