Langkah Jawa Tengah memperketat perlindungan lahan sawah kini makin terasa dampaknya bagi rencana pembangunan perumahan. Sawah yang sudah masuk status Lahan Sawah Dilindungi atau LSD tidak lagi bisa dialihkan menjadi perumahan maupun proyek infrastruktur lain.
Di saat yang sama, pemerintah provinsi juga menyiapkan pemberitahuan ulang kepada para pengembang agar tidak ada kekeliruan soal lahan yang masuk kategori terlindungi. Kebijakan ini ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga sawah tetap berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan.
Target besar perlindungan sawah
Pemprov Jateng memasang target luas LSD mencapai 970.000 hektare pada 2026. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, menegaskan bahwa arah kebijakan ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk mempertahankan sawah sebagai penopang pangan.
Menurut Henggar, pembatasan tersebut memang ditujukan untuk mengendalikan pembangunan perumahan di atas lahan sawah. Ia juga menilai pengembang semestinya sudah memahami larangan membangun di lahan yang telah berstatus LSD.
Data kabupaten dan kota masih disinkronkan
Saat ini, penyusunan data sawah yang masuk LSD masih berada dalam tahap penyusunan dan sinkronisasi. Pemerintah kabupaten dan kota diberi waktu dua minggu untuk menyelesaikan pengajuan lahan di wilayah masing-masing agar bisa masuk dalam kategori tersebut.
Setiap kabupaten dan kota dijatah minimal 87 persen dalam penetapan LSD. Meski begitu, tidak semua daerah memiliki ruang sawah yang cukup untuk memenuhi ketentuan itu.
Daerah yang sulit memenuhi kuota
Sejumlah wilayah disebut menghadapi tantangan untuk mengejar target LSD, terutama Kota Magelang. Di wilayah ini, hamparan sawah yang tersisa hampir tidak ada lagi untuk dimasukkan ke dalam kategori terlindungi.
Kota Surakarta juga mengalami kondisi serupa. Lahan sawah yang tersisa di sana sudah terlanjur diproyeksikan untuk pengembangan industri dan proyek pembangunan lain.
Untuk daerah yang lahannya terbatas, pemerintah menyiapkan skema silang. Lahan dari daerah yang kelebihan LSD akan dialihkan sebagai kompensasi bagi daerah yang tidak memiliki cukup lahan sawah terlindungi.
Perlindungan yang lebih kuat
Dari sisi lingkungan, Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Jawa Tengah, Nur Cholis, menilai sawah memang seharusnya masuk daftar LSD. Menurut dia, status itu membuat lahan sawah tidak mudah dialihfungsikan menjadi area pembangunan, termasuk perumahan komersial.
Cholis juga menekankan bahwa perlindungan hukum pada sawah yang sudah masuk LSD lebih kuat dibanding lahan sawah yang belum masuk kantong tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa sawah yang belum berstatus LSD tetap tidak boleh dialihfungsikan seenaknya.
Di tengah tekanan pembangunan, kebijakan ini menjadi penanda bahwa ruang untuk sawah di Jawa Tengah akan dijaga lebih ketat. Pengawasan perubahan fungsi lahan pun ikut diarahkan agar kebutuhan pangan tidak tergeser oleh ekspansi perumahan dan proyek lain.
Source: banyumas.tribunnews.com




