Tak Ada Kewajiban Beli Patriot Bond, Purbaya Pilih Jalur Insentif untuk Pemilik Dana Besar

Isu bahwa warga negara Indonesia yang punya aset atau tabungan di atas Rp 3 miliar wajib membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond dipastikan belum benar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, sejauh yang ia ketahui, tidak ada aturan yang memaksa masyarakat masuk ke skema itu.

Purbaya juga mengatakan dirinya tidak pernah mendengar adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan pembelian surat utang khusus tersebut. Saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026), ia menampik kabar kewajiban itu secara tegas.

Skemanya diarahkan ke insentif, bukan paksaan

Ketika isu kewajiban itu kembali ditanyakan, Purbaya menjelaskan bahwa pendekatan pemerintah justru bertumpu pada insentif. Artinya, instrumen itu dirancang agar menarik bagi pemilik dana, bukan dipasang sebagai kewajiban.

“Enggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira begitu,” kata Purbaya. Ia menambahkan, berdasarkan pembahasan yang diikutinya di Istana, pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond memang tidak bersifat wajib.

Meski begitu, Purbaya tidak menutup kemungkinan adanya perubahan sikap pemerintah di kemudian hari. Ia menyebut, sampai saat ini, statusnya masih tidak wajib, tetapi ia juga tidak bisa memastikan apakah keputusan itu akan berubah.

Belum ada dasar resmi untuk isu kewajiban

Purbaya menegaskan lagi bahwa Presiden Prabowo tidak pernah menyampaikan bahwa masyarakat harus membeli surat utang khusus yang akan diterbitkan BPI Danantara itu. Karena itu, ia menilai kabar soal kewajiban bagi pemilik dana besar belum punya landasan resmi.

“Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib,” ujarnya. Penegasan ini sekaligus meredakan persepsi yang sempat muncul di publik bahwa pemilik aset atau tabungan tertentu akan otomatis masuk dalam skema pembelian.

Di tengah ramainya sorotan terhadap Patriot Bond dan Merah Putih Bond, klarifikasi soal tidak adanya kewajiban menjadi penting bagi pemilik dana besar. Pemerintah, menurut penjelasan Purbaya, masih menempatkan instrumen ini sebagai bagian dari upaya penguatan pembiayaan pembangunan, bukan alat pemaksaan.

Ruang penerbitan ada setelah revisi aturan

Patriot Bond dan Merah Putih Bond sendiri merupakan surat utang khusus yang bisa diterbitkan BPI Danantara setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Revisi tersebut memberi ruang bagi Danantara untuk menerbitkan instrumen pembiayaan itu.

Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa penerbitan surat utang khusus ini ditujukan untuk memperkuat mobilisasi modal demi mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Instrumen tersebut juga diarahkan untuk memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional.

Pemerintah menekankan bahwa penerbitan instrumen ini tidak akan dilakukan sembarangan. Purbaya menyebut strategi pengelolaan, kebijakan, dan pengendalian risiko akan disiapkan agar pelaksanaannya berjalan profesional dan akuntabel.

“Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, serta pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih,” ujar Purbaya.

Dengan penegasan itu, arah utama kebijakan yang terlihat saat ini adalah membuat instrumen tersebut lebih menarik lewat insentif. Di saat yang sama, pemerintah masih menjaga agar penerbitannya tetap terukur dan berada dalam koridor pengelolaan risiko yang jelas.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button