Penindakan di Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, berujung pada diamankannya dua pelaku pembalakan liar. Dalam operasi itu, petugas juga menemukan puluhan batang pohon yang sudah ditebang dari kawasan hutan lindung.
Saat petugas bergerak, hasil tebangan ilegal itu sedang dipindahkan keluar kawasan. Kayu rimba campuran tersebut kemudian dimuat ke mobil Mitsubishi L300 hitam tahun 2012 bernomor polisi BE 8922 OY, dengan DP berperan sebagai sopir.
Salah satu pelaku, NRM yang berusia 55 tahun, masuk ke kawasan hutan dengan sepeda motor modifikasi. Ia membawa mesin chainsaw, oli bekas, 3 liter Pertalite, golok, meteran kecil, kikir, dan tali tambang sepanjang 30 meter.
Aktivitas penebangan berlangsung pada Kamis sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam waktu singkat, sekitar 30 batang pohon ditebang sebelum kayunya diangkut keluar dari kawasan hutan lindung.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bergerak cepat setelah aktivitas ilegal itu terpantau petugas. Dari operasi tersebut, kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti yang digunakan untuk membalak hutan.
Barang bukti yang disita mencakup 62 potong kayu rimba campuran hasil tebangan ilegal. Petugas juga mengamankan satu unit chainsaw, sebilah golok, mobil Mitsubishi L300, kunci kontak, dan satu lembar STNK kendaraan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengapresiasi kerja sama dan tindakan tegas para pemangku kawasan hutan di Lampung. Ia menilai langkah seperti ini penting untuk menahan laju kerusakan hutan di daerah tersebut.
Hari juga menyoroti NRM yang ternyata bukan pelaku baru. Sebelumnya, NRM pernah diamankan petugas dan sudah menerima surat peringatan keras, tetapi tetap kembali melakukan penebangan di kawasan hutan lindung.
Menurut Hari, penegakan hukum harus memberi efek jera bagi pelaku lain. Ia juga mengingatkan agar alasan ekonomi tidak dijadikan pembenaran untuk merusak lingkungan dan mengabaikan kelestarian hutan.
Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Barang bukti akan disita secara resmi dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Bandar Lampung, sedangkan keduanya dititipkan di Rutan Kelas I Way Hui.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan itu memuat ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Source: mediaindonesia.com