Pembaruan penerima PKH dan BPNT pada Mei 2026 membawa perubahan besar di daftar keluarga yang berhak menerima bantuan. Di saat satu kelompok dicoret, kelompok lain justru masuk dalam jumlah yang jauh lebih besar, sehingga distribusi bantuan tahap kedua berubah cukup signifikan.
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial mencatat ada 475.821 Keluarga Penerima Manfaat baru yang ditetapkan untuk triwulan II. Mereka sebelumnya diusulkan lewat desa, kelurahan, dinas sosial, dan aplikasi cek bansos, lalu melewati proses verifikasi berlapis sebelum resmi masuk daftar penerima.
Daftar penerima terus diperbarui
Perubahan ini terjadi karena data penerima memang diperbarui secara rutin setiap tanggal 10. Dengan mekanisme itu, komposisi penerima bisa bergeser dari satu triwulan ke triwulan berikutnya sesuai kondisi terbaru di lapangan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut perubahan data sebagai hal normal dalam penyaluran bansos per triwulan. Ia menjelaskan bahwa pada triwulan kedua terdapat lebih dari 470.000 KPM baru yang menerima bantuan setelah sebelumnya belum terdaftar pada triwulan pertama.
Pembaruan ini sekaligus menunjukkan bahwa penyaluran bansos tidak hanya soal mengirim dana. Pemerintah juga berupaya memastikan nama-nama yang masuk daftar benar-benar sesuai dengan kondisi kesejahteraan terkini.
11.014 penerima lama tidak lagi masuk daftar
Di sisi lain, ada 11.014 penerima lama yang dicoret dari data Badan Pusat Statistik. Mereka tidak lagi masuk daftar karena dinilai sudah mampu, meninggal dunia, atau berstatus ASN, TNI, dan Polri.
Langkah itu memperlihatkan bahwa daftar penerima tidak bersifat tetap. Pemerintah menyesuaikannya agar bantuan tidak mengalir ke pihak yang sudah tidak memenuhi kriteria.
Penyaluran PKH dan BPNT tahap kedua dimulai pada Mei 2026 untuk periode April hingga Juni. Momen ini menjadi penting karena perubahan data dilakukan bersamaan dengan proses pencairan bantuan.
Jalur pencairan tetap dua arah
Pemerintah tetap memakai dua jalur utama untuk menyalurkan bantuan. Jalur pertama melalui jaringan perbankan Himpunan Bank Negara secara non-tunai, sedangkan jalur kedua lewat PT Pos Indonesia untuk wilayah terpencil dan kelompok masyarakat rentan tertentu.
Skema ini dipakai agar distribusi bantuan tetap menjangkau daerah yang sulit mengakses layanan perbankan. Pada saat yang sama, ketepatan sasaran tetap dijadikan prioritas dalam penyaluran.
Besaran bantuan yang diterima keluarga
Besaran PKH berbeda tergantung komponen yang tercatat dalam keluarga penerima. Ibu hamil dan balita memperoleh Rp750.000 per tahap, sementara lansia dan penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000 per tahap.
Untuk komponen pendidikan, bantuan diberikan kepada anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA. Nominalnya berada pada kisaran Rp225.000 sampai Rp500.000, sesuai kategori masing-masing.
BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan kepada penerima yang masuk skema tersebut. Dana itu disalurkan ke Kartu Keluarga Sejahtera milik penerima manfaat.
Pemerintah memprioritaskan bantuan sosial ini bagi masyarakat di kategori kesejahteraan desil 1 hingga desil 4. Dengan pembaruan rutin, tambahan penerima baru, dan pencoretan nama yang tidak lagi memenuhi syarat, daftar PKH dan BPNT pada Mei 2026 memang bergerak cukup besar.





