Pusatkan Ekspor SDA Ke BUMN, Efektif Berantas Bocor Devisa Atau Cuma Tambah Lapisan?

Jika pemerintah benar-benar menunjuk BUMN sebagai eksportir utama komoditas sumber daya alam, pertanyaan pentingnya bukan hanya soal siapa yang memegang invoice. Yang jauh lebih menentukan adalah apakah skema baru itu sanggup menahan kebocoran devisa, menekan under invoicing, dan membuat pengawasan transaksi jadi lebih rapi.

Di atas kertas, gagasan itu terlihat sederhana karena alur ekspor dipusatkan pada satu pintu. Namun dalam praktik perdagangan komoditas, struktur seperti ini tidak otomatis menyelesaikan masalah harga, apalagi jika mekanisme dasarnya tetap sama.

Yang paling rawan bukan nama eksportirnya

Dalam sengketa pajak dan transfer pricing, perhatian utama memang bukan pada pihak yang menandatangani dokumen ekspor. Yang dinilai adalah bagaimana harga dibentuk, fungsi ekonomi dijalankan, risiko dibagi, dan siapa yang akhirnya menikmati manfaat ekonominya.

OECD Transfer Pricing Guidelines menekankan substansi ekonomi transaksi, bukan hanya bentuk formalnya. Artinya, sekalipun eksportir swasta diganti BUMN, risiko transfer pricing tidak langsung hilang kalau pola penetapan harganya tetap serupa.

Hal yang sama berlaku untuk under invoicing. Persoalannya tetap ada pada apakah nilai transaksi yang dilaporkan benar-benar mencerminkan nilai ekonomi yang sebenarnya, bukan sekadar siapa yang tercantum sebagai eksportir.

Pengawasan negara sebenarnya sudah punya banyak alat

Negara kini sudah memiliki perangkat pengawasan yang lebih kuat dibandingkan satu dekade lalu. Data ekspor ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, data pembayaran berada dalam sistem perbankan dan pengawasan Bank Indonesia melalui mekanisme DHE, sedangkan data perpajakan dikelola Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk transaksi afiliasi, wajib pajak juga sudah diwajibkan menyusun dokumentasi transfer pricing yang makin rinci dari tahun ke tahun. Dari sini, arah kebijakan jadi bergeser ke pertanyaan lain, yakni apakah yang dibutuhkan benar-benar perubahan struktur perdagangan atau justru integrasi data yang lebih baik.

Koordinasi lintas instansi dinilai berpotensi memberi pengawasan yang lebih efektif. Sentralisasi transaksi saja belum tentu lebih kuat kalau data yang sudah ada tidak dipakai secara menyeluruh.

Peran perusahaan perdagangan tidak sesederhana perantara

Di sisi lain, perusahaan perdagangan komoditas bukan selalu sekadar penghubung pasif. Dalam banyak transaksi, mereka menyediakan akses pembiayaan perdagangan, mengelola risiko harga, membuka jaringan pembeli internasional, dan memberi ruang negosiasi kontrak yang lebih fleksibel.

Fungsi itu sering terhubung dengan trade finance, letter of credit, dan skema pembiayaan lain dari jaringan perbankan internasional. Bagi industri yang padat modal, termasuk sektor hilirisasi, pembiayaan sering sama pentingnya dengan harga jual komoditas.

Pasar komoditas juga bergerak cepat dan tidak selalu mudah ditebak. Formula harga bisa berubah mengikuti pasar internasional, jadwal pengiriman bisa bergeser, dan mekanisme pembayaran bisa berbeda antar pembeli.

Kalau dipusatkan, biaya transaksi ikut naik jika tata kelola lemah

Jika satu entitas diposisikan sebagai eksportir utama, tuntutan transparansi dan akuntabilitas akan ikut membesar. Komoditas strategis punya nilai ekonomi tinggi, sehingga pengawasan yang kuat menjadi syarat agar kebijakan tidak berubah menjadi lapisan birokrasi baru.

Ronald Coase dalam the nature of the firm mengingatkan bahwa setiap lapisan tambahan dalam transaksi akan menimbulkan biaya transaksi. Biaya itu bisa muncul dalam bentuk proses yang lebih panjang, tambahan prosedur approval, atau menurunnya fleksibilitas saat pasar bergerak cepat.

Karena itu, ukuran sukses kebijakan ini tidak cukup dilihat dari seberapa banyak transaksi yang dipusatkan. Yang lebih penting adalah apakah penerimaan negara naik, devisa lebih terjaga, penyimpangan berkurang, dan industri nasional tetap kompetitif di pasar global.

Baca Juga

Back to top button