Ritel Modern Tak Lagi Longgar Jual Obat, BPOM Perketat Pengawasan Hingga Sanksi

Minimarket, supermarket, dan hypermarket kini tidak lagi bisa dipandang sebagai area abu-abu dalam penjualan obat. BPOM sudah mengunci celah itu lewat Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 6 April 2026.

Aturan baru ini membuat alur pengelolaan obat di ritel modern berada dalam pengawasan yang lebih tegas. BPOM ingin memastikan obat bebas dan obat bebas terbatas tetap aman, bermutu, dan berkhasiat saat sampai ke tangan masyarakat.

Pengawasan dibuat lebih jelas

PerBPOM 5 Tahun 2026 tidak berdiri sendiri. Aturan ini hadir sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Regulasi tersebut juga melengkapi ketentuan yang sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025. Fokusnya adalah memperjelas mekanisme penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain, termasuk jaringan ritel modern.

Dengan begitu, pengawasan terhadap obat tidak lagi hanya mengandalkan pengaturan umum. BPOM kini punya ruang lebih luas untuk memantau proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, sampai pelaporan obat.

Risiko penyimpangan jadi perhatian utama

Kepala BPOM Taruna Ikrar menilai selama ini hypermarket, supermarket, dan minimarket yang menjual obat masih berada di wilayah pengawasan yang belum tegas. Kondisi itu dianggap membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan obat ketika sudah beredar di masyarakat.

Taruna juga menyoroti risiko penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, BPOM menekankan bahwa standar keamanan tetap harus dijaga meski obat dijual lewat ritel modern.

Aturan baru ini sekaligus dibuat agar obat bebas dan obat bebas terbatas tidak beredar tanpa kontrol yang memadai. Penjualan di toko modern pun diharapkan berjalan dengan standar keamanan yang sama seperti fasilitas lain yang memang menangani obat.

Tanggung jawab ritel ikut ditegaskan

Peraturan baru itu juga mengatur siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket. Pengaturan ini penting supaya distribusi obat tidak lepas dari pengawasan petugas yang memahami standar pengelolaan obat.

BPOM menilai kejelasan tanggung jawab dibutuhkan agar pengelolaan obat di ritel modern tidak berjalan sembarangan. Di sisi lain, aturan tersebut juga memuat sanksi administratif bagi pelanggaran pengelolaan obat di fasilitas penjualan.

Taruna Ikrar menyebut BPOM juga dapat menindak ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan. Dengan dasar itu, pengawasan tidak hanya berhenti pada pengaturan di atas kertas, tetapi juga bisa diterapkan langsung di lapangan.

Pengawasan lapangan dibuat lebih ketat

Masuknya ritel modern ke dalam pengawasan yang lebih tegas membuat alur distribusi obat kini dipantau dengan kerangka yang lebih terukur. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperjelas penjualan obat tanpa resep di toko obat maupun jaringan ritel modern.

BPOM menegaskan pengawasan terhadap alur obat di ritel modern tidak boleh lagi berjalan longgar. Di saat yang sama, masyarakat akan terus diedukasi agar penggunaan obat tetap aman dan sesuai aturan.

Dengan regulasi ini, minimarket dan format ritel modern lain tidak lagi berada di ruang pengawasan yang samar. Penjualan obat di sana harus mengikuti standar yang sudah ditetapkan, sehingga keamanan, mutu, dan khasiat obat tetap terjaga.

Source: lifestyle.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button