Banyak pemilik kendaraan masih fokus pada kondisi fisik mobil atau motor, padahal status hukumnya juga bisa berubah kalau urusan administrasi dibiarkan. Kendaraan yang awalnya sah tetap bisa berakhir bodong bila data Registrasi dan Identifikasi atau Regident dihapus dari basis data nasional.
Yang membuatnya berisiko, penghapusan data itu tidak selalu berangkat dari pelanggaran besar. Menunda registrasi ulang atau mengabaikan kewajiban pajak lima tahunan saja sudah bisa membuka jalan ke status yang tidak bisa dipulihkan lagi.
Korlantas Polri menegaskan, validasi data kendaraan bukan sekadar formalitas. Selama data Regident masih aktif dan akurat, kendaraan tetap punya dasar legal untuk digunakan di jalan raya.
Namun situasinya berubah ketika pemilik membiarkan STNK habis masa berlakunya tanpa registrasi ulang. Jika kondisi itu berlangsung sekurang-kurangnya dua tahun, kendaraan bisa kehilangan legalitas operasionalnya secara permanen.
Aturan yang membuat status kendaraan bisa hilang
Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Di sana dijelaskan bahwa data kendaraan dapat dihapus jika kendaraan rusak berat dan tidak dapat dioperasikan.
Penghapusan juga bisa terjadi ketika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir. Artinya, tidak ada tenggang tanpa batas untuk membiarkan dokumen kendaraan lewat begitu saja.
Ketentuan ini diperjelas lagi dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut menyatakan bahwa kendaraan yang datanya sudah dihapus dari sistem Regident nasional tidak dapat diregistrasi kembali untuk selamanya.
Kenapa kendaraan sah bisa berubah jadi bodong
Banyak orang masih mengira kendaraan bodong hanya merujuk pada kendaraan yang sejak awal tidak punya BPKB dan STNK. Padahal, kendaraan yang dibeli secara sah pun bisa masuk kategori itu kalau pemiliknya lalai mengurus kewajiban administrasi.
Selama data kendaraan masih tercatat dengan benar, statusnya tetap aman. Masalah muncul saat pemilik menunda pengesahan tahunan, mengabaikan pajak lima tahunan, atau membiarkan registrasi ulang lewat dari batas yang ditentukan.
Kondisi ini juga berlaku untuk kendaraan yang jarang dipakai. Menyimpan kendaraan terlalu lama tidak otomatis melindungi dari konsekuensi hukum administratif.
Dampak yang paling berat ada pada status hukum
Korlantas Polri menilai risiko terbesar muncul saat masa berlaku STNK lima tahunan habis, lalu pemilik tidak segera mengurus registrasi ulang. Bila dibiarkan dua tahun berturut-turut, kendaraan bisa dianggap tidak lagi layak beroperasi secara hukum.
Begitu data Regident terhapus, status kendaraan berubah total. Kendaraan yang sebelumnya sah bisa menjadi ilegal untuk digunakan di jalan raya, dan pemilik tidak lagi punya peluang mengaktifkan kembali status hukumnya.
Karena sifatnya permanen, penghapusan data ini jelas bukan urusan kecil. Kesalahan administrasi yang dianggap sepele justru bisa berujung pada hilangnya legitimasi kendaraan secara penuh.
Validasi data juga berkaitan dengan penegakan hukum
Pentingnya data Regident bukan hanya soal kelengkapan berkas. Kepolisian menilai validasi yang akurat membantu memastikan kepemilikan kendaraan tetap sah di mata hukum.
Data yang rapi juga mendukung penegakan hukum digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Selain itu, basis data nasional yang valid ikut membantu menekan peredaran kendaraan hasil tindak pencurian.
Dengan identitas kendaraan dan pemilik yang mudah ditelusuri, proses penertiban jadi lebih kuat. Karena itu, validasi data punya fungsi ganda, yaitu menjaga legalitas kendaraan sekaligus memperkuat sistem pengawasan.
Langkah yang perlu diurus pemilik kendaraan
Untuk mencegah masalah, Korlantas Polri mengimbau pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tepat waktu melalui pengesahan STNK tahunan. Pembayaran bisa dilakukan di Samsat atau lewat aplikasi digital resmi seperti SIGNAL.
Pemilik juga wajib melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Proses ini disertai pemeriksaan fisik kendaraan langsung di kantor Samsat.
Bagi pembeli kendaraan bekas, balik nama sebaiknya tidak ditunda. Langkah itu memindahkan data kepemilikan ke nama pemilik baru dan membuat urusan administrasi berikutnya lebih mudah.
Jika kendaraan sudah dijual atau hilang, pelaporan juga perlu segera dilakukan. Pemblokiran data di Samsat setempat penting untuk mencegah salah sasaran sanksi ETLE dan menghindari penyalahgunaan data kepemilikan.
Source: kabaroto.com




