Terlambat Registrasi Ulang, Data Mobil-Motor Bisa Dihapus dan Statusnya Jadi Bodong

Kalau STNK dibiarkan habis dan tidak diurus lagi, risikonya bukan cuma kena denda atau repot saat bayar pajak. Data kendaraan itu juga bisa dihapus dari basis data nasional Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, lalu statusnya berubah jadi tidak sah dipakai di jalan.

Situasi ini membuat mobil atau motor yang tadinya terdaftar resmi bisa kehilangan legalitas. Dalam praktiknya, kendaraan seperti itu kerap disebut bodong karena dokumen aktifnya tidak lagi berlaku dan statusnya tidak bisa diregistrasi kembali setelah penghapusan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa kendaraan yang melintas di jalan raya harus punya legalitas yang sah lewat surat-surat kendaraan. Data Regident juga harus tetap valid dan aktif supaya keabsahan kepemilikan tetap terjaga.

Dasar aturannya ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 74. Pasal ini membuka kemungkinan penghapusan data kendaraan dalam kondisi tertentu, termasuk saat kendaraan rusak berat dan tidak bisa dioperasikan lagi.

Namun, kondisi yang paling sering jadi perhatian adalah ketika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir. Jika pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan juga dibiarkan lewat, data kendaraan berpotensi dihapus dari sistem.

Secara sederhana, total masa tanpa registrasi bisa mencapai tujuh tahun sebelum penghapusan dilakukan. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Begitu data terhapus, kendaraan kehilangan status legal di sistem nasional Regident. Imbasnya, kendaraan tidak lagi punya dokumen yang sah dan valid untuk digunakan sebagaimana mestinya di jalan raya.

Penghapusan data juga berdampak ke proses identifikasi kendaraan. Saat data sudah tidak aktif, penelusuran kepemilikan bisa menjadi sulit dan berpotensi menghambat penegakan hukum.

Istilah bodong sendiri merujuk pada mobil atau motor yang tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK. Istilah itu juga bisa dipakai untuk kendaraan yang data fisiknya tidak sesuai dengan dokumen kendaraan.

Korlantas Polri menilai validasi data kendaraan penting bukan hanya untuk urusan administrasi. Sistem Regident juga dipakai mendukung Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE dan membantu pencegahan tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor.

Karena itu, pemilik kendaraan perlu disiplin mengurus pengesahan STNK setiap tahun. Kewajiban ini dilakukan dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu supaya status administrasi tetap aktif.

Perpanjangan STNK setiap lima tahun juga wajib dilakukan. Pada tahap ini, ada pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat sebagai bagian dari pembaruan data.

Untuk pembeli kendaraan bekas, balik nama sebaiknya segera diurus setelah transaksi. Langkah ini penting agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak memunculkan masalah di kemudian hari.

Pemilik juga perlu melaporkan penjualan atau kehilangan kendaraan. Pelaporan ini dibutuhkan untuk pemblokiran data kepemilikan supaya status administrasi kendaraan tetap tertata dengan benar.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat rutin mengecek status administrasi kendaraannya dan tidak menunda registrasi ulang. Tertib administrasi dinilai penting untuk menjaga legalitas kendaraan sekaligus mendukung lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Source: oto.detik.com

Baca Juga

Back to top button