Royalti Tambang Masih Ditahan, Bahlil Cari Rumus Agar Negara Untung dan Industri Tetap Aman

Rencana perubahan royalti tambang belum langsung dijalankan, karena pemerintah masih menimbang dampaknya bagi pelaku usaha dan penerimaan negara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memilih menahan kebijakan itu sementara waktu agar rumus yang disiapkan benar-benar dianggap pas.

Langkah ini membuat pembahasan pungutan royalti untuk sejumlah komoditas belum masuk tahap penerapan. Pemerintah ingin skema baru tetap menambah pendapatan negara, tetapi tidak memicu tekanan berlebihan pada aktivitas bisnis di sektor tambang.

Masih dicari formulasi yang paling seimbang

Bahlil menegaskan rancangan royalti baru belum akan langsung berjalan. Menurut dia, masukan dari publik dan kalangan usaha masih dibutuhkan sebelum aturan diputuskan.

Ia menyebut kebijakan itu akan dibuat dalam formulasi yang baik dan saling menguntungkan. Karena itu, keputusan untuk “pending” diambil agar pemerintah punya ruang menyusun skema yang tidak merugikan salah satu pihak.

Komoditas yang masuk dalam rencana perubahan tarif itu meliputi tembaga, timah, nikel, emas, dan perak. Pemerintah tetap mengarahkan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara, namun dengan pendekatan yang lebih hati-hati terhadap kondisi usaha.

Sidang dengar pendapat belum jadi keputusan akhir

Bahlil juga menegaskan sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 soal usulan perubahan tarif royalti belum bisa disebut sebagai keputusan final. Forum itu, kata dia, masih sebatas sosialisasi untuk menyerap pandangan dari berbagai pihak.

Dengan posisi itu, pemerintah belum mengunci target pelaksanaan pada Juni. Artinya, formulasi ideal masih terus dicari sebelum kebijakan benar-benar diterapkan.

Sikap menahan keputusan ini muncul di tengah perhatian pasar terhadap rencana perubahan tarif royalti komoditas. Di Bursa Efek Indonesia, IHSG sempat dibuka melemah 9,46 poin atau sekitar 0,14 persen ke level 6.959,94 pada Senin pagi.

Pasar ikut mencermati dampaknya

Pergerakan pasar juga ikut dikaitkan dengan arah kebijakan royalti tersebut. Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas Hari Rachmansyah menilai tiga hari perdagangan ke depan akan dipengaruhi dinamika geopolitik global dan kebijakan royalti komoditas.

Menurut Hari, kebijakan itu sudah bukan lagi sekadar wacana karena sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026. Ia juga menilai emas menjadi komoditas yang paling besar terdampak dari sisi persentase kenaikan tarif pada batas bawah, yakni mencapai 100 persen.

Timah disebut menjadi komoditas yang paling terpukul secara keseluruhan karena kenaikan tarif terjadi di kedua ujung rentang royalti. Karena itu, penundaan yang diambil pemerintah masih memberi waktu untuk menimbang dampak fiskal dan dampak bisnis sebelum skema akhir ditetapkan.

Di tahap berikutnya, formulasi yang lahir dari proses ini akan menentukan apakah kebijakan royalti tambang bisa berjalan tanpa memicu ketidakseimbangan bagi negara maupun pelaku industri. Pemerintah kini memilih bergerak hati-hati agar ruang usaha tetap terjaga sambil tetap mengejar tambahan penerimaan negara.

Source: www.viva.co.id

Baca Juga

Back to top button