PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai diposisikan sebagai penghubung ekspor untuk tiga komoditas besar, meski status hukumnya masih tercatat sebagai perusahaan swasta nasional. Peran itu membuat DSI menjadi bagian penting dari rancangan pengendalian ekspor yang sedang disiapkan Danantara.
Fungsi yang disiapkan untuk DSI tidak berhenti pada mempertemukan penjual dalam negeri dengan pembeli asing. Perusahaan ini juga diminta menerima laporan ekspor dari eksportir agar data pasar bisa dicocokkan dengan transaksi yang benar-benar terjadi.
Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara, menegaskan bahwa status hukum DSI saat ini masih berada di bawah kategori swasta nasional dan tercatat di Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Ia menyebut perubahan status akan ditempuh supaya DSI bisa menjalankan pengendalian ekspor komoditas tertentu.
Dalam tahap awal, Danantara menyiapkan DSI untuk menangani tiga komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit mentah atau CPO, batu bara, dan paduan logam. Ketiganya ditempatkan sebagai komoditas strategis yang membutuhkan mekanisme ekspor lebih terarah.
Rosan menjelaskan bahwa laporan ekspor dari para eksportir harus disusun secara komprehensif lebih dulu. Tujuannya agar harga jual yang tercatat bisa disesuaikan dengan kondisi pasar yang sebenarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang beredar di media sosial, DSI dibentuk pada 18 Mei 2026. Data itu juga menunjukkan bahwa sejak awal perusahaan ini masih berkategori swasta nasional.
Pembentukan DSI menandai langkah BPI Danantara dalam menyiapkan entitas yang kelak menjadi makelar ekspor komoditas. Dalam skema itu, DSI akan berperan sebagai penghubung antara perusahaan komoditas di dalam negeri dan penjual asing.
Di sisi kepemilikan, kendali awal perusahaan masih berada di ekosistem Danantara. Mayoritas saham Seri A dipegang PT Danantara Investment Management atau DIM yang dipimpin Pandu Sjahrir dengan jumlah saham 99, sementara saham Seri B sebesar 1 persen dipegang PT Danantara Mitra Sinergi.
Data AHU yang beredar juga memuat rincian modal dasar perusahaan. Untuk Seri A, modal dasar tercatat Rp 99.750.000 dengan harga per lembar saham Rp 250.000 dan jumlah lembar saham 399, sedangkan untuk Seri B modal dasar tercatat Rp 250.000 dengan harga per lembar saham Rp 250.000.
Pada modal yang ditempatkan, Seri A tercatat Rp 24.750.000 dengan harga saham per lembar Rp 250.000 dan jumlah saham 99. Danantara juga tercatat menyetor modal senilai Rp 25.000.000 dalam bentuk uang kepada DSI.
Struktur pengurus DSI dibuat sangat ramping dengan hanya satu komisaris dan satu direksi. Luke Thomas Mahony menjabat sebagai direktur, sedangkan Harold Jonathan Dharma TJ mengisi posisi komisaris.
Susunan itu memperlihatkan bahwa DSI masih berada pada tahap awal pengorganisasian. Namun, peran yang sudah dipersiapkan sejak awal menunjukkan bahwa perusahaan ini akan dipakai untuk menopang mekanisme ekspor komoditas strategis melalui pelaporan dan penyelarasan data pasar.
Source: www.suara.com




